Mengenal Layanan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Keuangan Daerah
Kepahiang, 15 September 2020.
Penulis : Karnilawati
Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, kali ini kita akan membahas tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang Milik Daerah menurut Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah dapat berupa Tanah, Bangunan, Jalan dan Sarana Prasarana lainnya di Kabupaten Kepahiang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah masing-masing yang dikoordinir oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.
Menurut Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Aset yaitu melakukan koordinasi perencanaan, pendataan, pendaftaran, penatausahaan, penilaian, pemanfaatan, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penyusunan standar realisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dan penyusunan standarisasi harga / harga satuan umum serta pelaporan dan evaluasi aset daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Anggaran memiliki Fungsi, yaitu :
- Mengkoodinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan inventarisasi / pengelolaan data barang-barang milik daerah sebagai bahan informasi untuk penyusunan neraca barang milik daerah.
- Melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
- Melakukan pendataan dan pendaftaran aset daerah.
- Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah.
- Menyusun tata cara penilaian dan penghapusan barang milik daerah.
- Menyusun tata cara pemanfaatan dan pemindatanganan barang milik daerah.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
- Menyusun standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
- Menyusun Standarisasi Harga / Harga Satuan Umum (HSU)
- Menyiapkan peraturan perundang-undang tentang pengelolaan barang milik daerah.
- Mengevaluasi laporan barang milik daerah .
- Menyiapkan dan menyusun laporan barang milik daerah.
- Memberikan sarana dan pertimbangan kepada kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan.
Bidang Aset terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :
- Sub Bidang Administrasi Aset
- Sub Bidang Mutasi Aset
- Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset
Secara Umum Bidang Aset Memiliki Layanan, yaitu :
- SOP Inventarisasi Barang Milik Daerah
- SOP Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
- SOP Penjualan dan Pelelangan Kendaraan Dinas dan Barang Inventaris
- SOP Penghapusan Barang Milik Daerah
- SOP Pembukuan Laporan Aset
- SOP Penyusunan RKPBMD dan RDKBMD
- SOP Penyusunan DKBMD dan DKPBMD
- SOP Kodefikasi Barang Daerah
- SOP Standar Harga Satuan Barang/Jasa
- SOP Pemantauan dan Pemanfaatan Aset
- SOP Pengelolaan Pemanfaatan Aset
- SOP Hibah Barang Milik Daerah
Untuk mengakses pelayanan di Bidang Aset dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Aset.