Mengenal Layanan Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah
Kepahiang, 01 Sepember 2020.
Penulis : Ansori
Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah, merupakan salah satu bidang yang bergerak dalam urusan penerbitan SP2D dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Perbendaharaan yaitu membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, membina, dan mengendalikan kegiatan di Bidang Perbendaharaan. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Perbendaharaan memiliki Fungsi, yaitu :
a. Merumuskan program kegiatan di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Pelaksanaan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau investasi jangka pendek;
d. Pelaksanaan pengendalian, penerimaan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
e. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
f. Menyusun konsep peraturan, keputusan, edaran serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas;
g. Merumuskan petunjuk teknis tentang perbendaharaan dan kas daerah untuk dasar pelayanan bagi para petugas dan bawahan;
h. Melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kegiatan belanja langsung dan tidak langsung serta pengelolaan kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. Memantau pelaksanaan pengeluaran APBD oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
j. Melaksanakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), penerbitan daftar gaji OPD, dan menetapkan surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji;
k. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
l. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Perbendaharaan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :
1. Sub Bidang Belanja Tidak Langsung
2. Sub Bidang Belanja Langsung
3. Sub Bidang Kas Daerah
Secara Umum Bidang Perbendaharaan Memiliki Layanan, yaitu :
1. SOP Penerbitan SP2D
2. SOP Penerbitan SKPP Pegawai Pindahan dari/ke Luar Daerah
3. SOP Penerbitan SKPP Pensiun
4. SOP Rekapitulasi dan Daftar Gaji PNS dan CPNS
5. SOP Pelayanan Pencairan SP2D UP/GU/TU dan LS melalui Kas Daerah Online.
Bidang Perbendaharaan memiliki 2 (dua) Loket Pelayanan, yaitu Loket Perbendaharaan dan Loket Kas Daerah. Untuk mengakses pelayanan di Bidang Perbendaharaan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.