Mengenal Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Kontrak
Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa kontrak terbagi menjadi lima jenis kontrak yaitu bukti pembelian/pembayaran; kuitansi; Surat Perintah Kerja (SPK); surat perjanjian; dan surat pesanan. Berikut merupakan penjelasan atas bentuk kontrak tersebut:
- Bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- SPK digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Surat perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Surat pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi menjadi empat kelompok besar yaitu Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, dan Jasa lainnya. Cara yang ditempuh secara besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
Swakelola merupakan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Sedangkan Pemilihan Penyedia sendiri merupakan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia yang cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini kementerian pemerintah memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. (*)