Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Penyelesaian Kerugian Daerah pada Kabupaten Kepahiang

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang adalah salah satu daerah otonomi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Sektor unggulan dari Kabupaten Kepahiang adalah dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan dan pariwisata, dengan komoditas unggulan adalah kopi dan lada. Sedangkan untuk sektor pariwisata, potensi objek wisata yang sedang digalakan adalah kawasan perkebunan teh di Kecamatan Kabawetan dengan agenda rutin setiap tahun adalah “Kepahiang Mountain Valley Festival”. Jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah sebanyak 162.343 jiwa, dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai petani/pekebun dan pedagang. Selain profesi petani dan pedagang, berdasarkan data dari BKD PSDM terdapat 3.124 orang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepahiang.

 

Profesi ASN dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, merupakan salah satu pekerjaan mulia karena memiliki tugas untuk : a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, tidak dapat dipungkiri masih terdapat beberapa ASN yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah.

 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang setiap tahun selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dari setiap audit, masih terdapat temuan hasil pemeriksaan baik yang bersifat administratif dan temuan indikasi kerugian daerah. Temuan indikasi kerugian daerah selain melibatkan ASN, juga melibatkan pihak luar baik itu pihak ketiga ataupun masyarakat. Temuan tersebut harus segera di selesaikan dengan mengganti kerugian daerah tersebut.

 

Kerugian Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah bersumber dari:

                                                               

  1. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
  2. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
  3. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. laporan tertulis yang bersangkutan;
  5. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
  6. perhitungan ex officio; dan/atau
  7. pelapor secara tertulis.

Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan pemerintah tersebut telah menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dan telah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Pada saat ini TPKD baru menyelesaikan kerugian daerah yang informasinya berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (Pasal 4 huruf c).  TPKD menjadi sarana bagi ASN untuk menyelesaikan kerugian daerah di Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016, Bupati selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah  yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, serta pegawai negeri bukan bendahara dilingkungan pemerintah daerah. Untuk menyelesaikan tuntutan kerugian daerah, PPKD membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. Tugas dan wewenang TPKD adalah :

 

  1. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Daerah;
  2. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah;
  3. menghitung jumlah Kerugian Daerah;
  4. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah; dan
  5. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.

Di Kabupaten Kepahiang, TPKD telah di bentuk sejak tahun 2017. Selain penyelesaian kerugian daerah melalui TPKD, di Kabupaten Kepahiang penyelesaian kerugian daerah dikoordinir langsung oleh Inspektorat melalui Tim Tindak Lanjut.

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id