Menggali Lebih Dalam Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Menurut UU HKPD
Kepahiang, 14 maret 2023.
penulis : Eti Diposine
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dikenal sebagai opsen. Berikut adalah definisi, tujuan, syarat, dan tarif terkait opsen PKB-BBNKB.
### Definisi Opsen PKB-BBNKB
Opsen merujuk pada pungutan tambahan yang diterapkan oleh pemerintah daerah pada pajak tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang diatur oleh UU HKPD. Opsen diterapkan untuk memperluas basis pajak daerah dan menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Namun, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditetapkan oleh UU HKPD dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.
Opsen harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat dan menteri keuangan, serta hasilnya harus dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Opsen memiliki kesamaan dengan konsep piggyback tax, yang dirancang sebagai persentase dari pajak lain yang dibayarkan.
### Tujuan Opsen PKB-BBNKB
Opsen PKB dan BBNKB merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dengan opsen, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di daerah masing-masing.
Tujuan peraturan opsen ini mencakup percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa menambah beban Wajib Pajak.
### Tarif Opsen PKB-BBNKB Menurut UU HKPD
Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebagai contoh, tarif PKB untuk kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen, turun dari 2 persen sebelumnya. Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya diturunkan dari 10 persen menjadi maksimal 6 persen.
Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen, lebih rendah dari UU PDRD yang sebesar 20 persen. Pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, dan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB. Meskipun ada pungutan tambahan, beban Wajib Pajak tetap terjaga dan tidak bertambah.
### Kesimpulan
Opsen PKB-BBNKB memberikan pemerintah daerah fleksibilitas untuk mengelola pendapatan daerah secara lebih mandiri. Dengan menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kebutuhan lokal, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi penerimaan pajak dan mendukung pembangunan ekonomi daerah. Opsen menjadi instrumen vital dalam mendukung desentralisasi fiskal dan menciptakan keberlanjutan keuangan bagi pemerintah daerah.