Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Meningkatkan Sumber Daya Manusia Bidang AKLAP Menghadiri Workshop Kartu KKPD dan TTE Moblie

Kepahiang, 13 Juli 2023.

Penulis : Wiradiansyah. S.Kom

Bidang Akuntansi dan Pelaporan menghadiri Whorkshop Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Mobile Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, peserta yang mengikuti dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan Yang di wakili Wiradiansyah. S.Kom sebagai Administrator Aplikasi Pengelolaan Keuangan, acara tersebut di laksanakan di Aula Hotel Melcure Jakarta Utara pada hari Rabu 12 – Kamis 13 Juli 2023 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI), Acara ini di hadiri oleh Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah Dan Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota, acara ini bertujuan untuk memperkenalkan Menu Tambahan Aplikasi pada Simda FMIS yaitu Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Mobile.

 

Acara ini di awali dengan Sambutan oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah bapak Raden Suhartono, dan di lanjutkan sebagai pembawa materi Pemanfaatan Continuous Auditing Continuous Monitoring (CACM) Untuk Meningkatkan Efektivitas Audit Oleh Apip yang di sampaikan direktur Akuntabilitas Keuangan Daerah Bapak Iskandar Novianto, Ak., M.Si., CFrA., CA., QIA., CIPSAS, kesimpulan dalam materi tersebut adalah betapa pentingnya mewujudkan tata kelola Pemerintahan dan pelayanan public yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan terpercaya serta meningkatkan efisieni dan keterpaduan penyelengaraan Pemerintahan berbasis Elektronik.

Pada acara Workshop Kartu Keredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan TTE Moblie Pada Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dilanjutkan pemateri dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika bapak Baiduri Agung Putra, S.IP, MSi tentang Pusat Data Nasional dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Perpres no 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemateri selanjutnya Koordinator Bidang Ekonomi Daerah Kemenko Perekonomian ibu Dara Ayu prastiwi tentang peran satgas P2DD dalam implementasi transaksi non tunai pemerintah daerah, dalam kesimpulan pada materi tersebut adalah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja, perlunya Pemerintah Daerah menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit, Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya padawaktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran padawaktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. 

Pada hari selanjutnya dilanjutkan dengan acara penyampaian materi dari tim pengembang aplikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) tentang Tanda Tangan Elektronik Pada Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan PP NO 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, informasi elektronik dan dokumen elektronik  atau hasil cetakan merupakan alat bukti hukum yang sah, Penggunaan tanda tangan elektonik untuk mendukung proses administrasi pengelolaan keuangan secara digital dengan meningkatkan efektifikas dan efisiensi system pemerintahan berbasis elektronik, dengan perlindungan hukum serta jaminan aspek keamanan informasi, Dalam penerapan tanda tangan elektronik di aplikasi pengelolaan keuangan daerah ada beberapa Langkah yang harus di terapkan yaitu :

  1. Pemerintah daerah harus menjalin Kerjasama (MoU/PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  2. Perlunya dibuat Peraturan Kepala Daerah Terkait Implementasi Tanda Tangan Elektronik di Pemerintahan Daerah.
  3. Dokumen SP2D yang sudah di Tandatangani Elekronik akan di simpan Sehingga Membutuhkan Kapasitas Penyimpanan yang Lebih.
  4. Untuk Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pertama Kali, Daftar Penguji yang berisi SP2D sebelum TTE harus sudah di realisasi.
Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id