“Online Payment Pajak dan Retribusi Daerah” jadi Program Kerja TPAKD Tahun 2022
Kepahiang, 15 April 2022
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepahiang pada Rabu (13/04/2022) melaksanakan Rapat Teknis Pembahasan Program Kerja TPAKD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 bertempat di Aula Sekretariat Daerah. Rapat ini di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Bapak Hartono) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu (Bapak Tito Adji Siswantoro) dan dihadiri oleh para peserta Rapat yang terdiri dari OJK Provinsi Bengkulu, Organisasi Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik, Perbankan di Kepahiang yaitu Bank Bengkulu, Bank Rakyat Indonesia, BNI 46, dan Pegadaian Cabang Kepahiang.
Dalam sambutannya, Ketua OJK Provinsi Bengkulu menginformasikan bahwa TPAKD Kabupaten Kepahiang yang dikukuhkan pada tanggal 21 Desember 2021 merupakan TPAKD ketiga yang dibentuk di Provinsi Bengkulu. “Ini adalah TPAKD yang terbentuk ketiga setelah TPAKD Provinsi Bengkulu dan TPAKD Bengkulu Tengah” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua OJK berharap program kerja TPKAD Kepahiang yang dibahas dalam rapat teknis ini dapat berjalan dengan baik. “Beberapa hal yang akan disusun, akan di bahas bersama, apa saja program-program yang nanti akan dijalankan dan bagaimana strategi dalam menjalankan program tersebut. Rencana-rencana ini saya harap jadi panduan dan pegangan dalam menjalankan program TPAKD. Tentu akan berjalan baik apabila dilakukan saling koordinasi untuk mencapai tujuan tersebut. Kami mengharapkan partisipasi aktif dari Bapak dan Ibu semua” tegas Ketua OJK. “Saya berharap TPAKD Kepahiang bisa lebih unggul dari TPAKD dari daerah lain, agar dapat mendapat penghargaan TPAKD Award” harapnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kepahiang, mengharapkan agar program kerja Tahun 2022 yang telah disusun oleh Tim, dapat dilaksanakan dan diimplementasikan di Kabupaten Kepahiang untuk mempercepat akses keuangan oleh masyarakat luas di Kabupaten Kepahiang.
Mengenal TPAKD Kepahiang
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepahiang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 500-06 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.
TPAKD dibentuk untuk meningkatkan percepatan akses keuangan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Terobosan ini untuk membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah dan mendorong Lembaga Jasa Keuangan di daerah untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah serta mengali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan secara optimal.
Pembentukan TPAKD sendiri merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T.900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 Perihal membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
TPAKD Kabupaten Kepahiang terdiri dari Tim Pleno, Tim Pokja Teknis dan Sekretariat. Koordinator dari Tim Pleno dan Tim Pokja Teknis adalah Sekretaris Daerah dengan Keanggotan terdiri dari lintas sektor baik dari Instansi Vertikal di Kabupaten Kepahiang dan Organisasi Perangkat Daerah. Untuk Sekretariat terdiri dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang turut menjadi bagian dari keanggotaan TPKAD, dimana Kepala Badan Keuangan Daerah menjadi anggota Tim Pleno dan Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai anggota Tim Pokja Teknis.
Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah sebagai bagian Program Kerja TPAKD Tahun 2022
TPAKD tahun 2022 memiliki 5 program kerja yaitu :
- OSOA (One student one account);
- GAIA (Gerakan Ayo Ikut Asuransi);
- Pendampingan/Kemitraan usaha untuk penyaluran KUR dan Business Matching KPMR;
- OVOA (One village one agent); dan
- Akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan digital.
Kelima program kerja diatas terdiri dari beberapa kegatan baik yang bersifat Literasi dan Inklusi. Dari beberapa kegiatan tersebut Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah menjadi salah satu bagian dari Program Kerja TPAKD Tahun 2022.
Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah merupakan kegiatan yang bersifat literasi dan inklusi yang diusulkan oleh Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan. Untuk kegiatan yang bersifat literasi, TPAKD dan Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan Sosialisasi Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah dengan sasaran/target sebanyak 2000 peserta terutama dari generasi milenial yaitu anak-anak sekolah menegah. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan dalam rentang bulang Maret s.d November 2022.
Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat inklusi, akan dilaksanakan Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah dengan sasaran/target sebanyak 2000 orang mengakses dan mendownload Online Payment System Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Juli s.d November 2022.
Mari kita doakan bersama agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target dan jadwal yang ditetapkan, sehingga mampu meningkatkan indeks litreasi dan inklusi di Kabupaten Kepahiang.