Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

OPD Antusias saat Pembahasan Usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB Tahun Anggaran 2022

Kepahiang, 15 Oktober 2021

Bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, Seminar Pembahasan Usulan Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU),  Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) berjalan dengan lancar. Acara dimulai pada jam 09.00 dan diikuti oleh peserta yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan seluruh OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang kecuali kecamatan-kecamatan. Sambutan dalam seminar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang diwakili oleh Sekretaris BKD yaitu Bapak Musi Dayan, S.Si. Sekretaris BKD mengingatkan bahwa dari tahun ke tahun harga barang-barang telah mengalami kenaikan sehingga SSH harus dilakukan penyesuaian harga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Bapak Zamzami Z,S.E.,MM membuka seminar secara resmi dan memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan bahwa APBD Kepahiang telah dilakukan refocussing, realokasi bahkan pemotongan anggaran akibat kondisi pandemic covid 19. Hal ini dikarenakan Dana Alokasi Umum yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepahiang dari Pemerintah Pusat dipotong sebagai upaya pemulihan pandemic. Pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Kepahiang menginformasikan bahwa dirinya akan habis masa jabatannya per 25 Oktober 2021 dan akan berkonsentrasi sebagai pimpinan Yayasan Baitul Hikmah.

Seminar pembahasan usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB menghadirkan narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu. Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah bekerja sama dengan FEB UNIB selama 4 tahun berturut-turut. Narasumber yang hadir dalam seminar tersebut merupakan dosen-dosen terbaik dan ahli di bidangnya yang terdiri dari Prof.Dr.Husaini,S.E.,M.Si,Ak,CA,   Dr.Nurna Aziza,S.E.,M.Si,Ak,CA, Saiful S.E.,M.Si,Ph.D,Ak. dan Dr.Andi Agus, S.E, M.Si,Ak.

Seperti diketahui SSH merupakan harga satuan per unit barang atau jasa yang berlaku di suatu daerah, sedangkan untuk non barang/jasa seperti honorarium, perjalanan dinas digunakan SBU. Untuk harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis distandarkan untuk setiap jenis kompones kegiatan dengan SSH sebagai elemen penyusunannya digunakan HSPK. Kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan dinilai dengan Analisis Standar Belanja (ASB).                                                                   

Pentingnya SSH, SBU, HSPK dan ASB merupakan empat master data yang harus diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Empat master data tersebut harus tersedia sebelum pendapatan dan belanja dimuat dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai mengimplementasikan  SIPD untuk perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2021. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.  

Peserta seminar mengikuti acara dengan penuh antusias dan mengikuti dari awal sampai akhir. Acara dipandu oleh moderator secara interaktif yaitu Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Bapak Dendi, S.Sos.,MM. OPD yang mengusulkan SSH diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, DPPKBP3A dan OPD lain. Narasumber mengingatkan untuk meminimalisasi penggunaan paket pada satuan barang atau jasa, sebaiknya dirinci misalnya per orang, buah, unit, set atau satuan lainnya. Dinas Sosial menyarankan  memasukan usulan SSH untuk kursi roda dan biaya penanganan ODGJ pada tahun 2022. Bappeda mengusulkan agar biaya swab test atau PCR dapat dijadikan komponen biaya perjalanan dinas. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengusulkan pengadaan buku secara elektronik dan adanya honorarium tim seleksi buku serta pengolah bahan perpustakaan. Dinas PMD mengusulkan honorarium untuk tim pengawas Pilkades. DPPKBP3A mengusulkan adanya SSH untuk baju seragam batik tim penggerak PKK. Dinas Kesehatan mengusulkan transportasi ke wilayah pelosok agar dibedakan misalnya ke Damar Kencana karena ongkos naik kendaraan ke daerah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan transport yang diperoleh.

Atas usulan dari OPD tersebut, narasumber menanggapi usulan OPD tersebut diantaranya Standar Satuan Harga seperti kursi roda pada Dinas Sosial akan diinput dalam SSH, pengadaan baju batik juga akan diinput. Masalah honorarium tidak bisa sepenuhnya disetujui tetapi dilihat dulu apakah hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi instansi terkait atau bukan. Jika tupoksinya maka tidak bisa diberikan honorarium, jika di luar tupoksinya maka bisa diberikan honorarium. Hal ini juga selaras dengan telah diberikannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Narasumber menyayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang tidak mengikuti acara sampai selesai sehinggap HSPK tidak bisa dibahas secara mendetail karena OPD terkait tidak ada. Selain itu, beberapa OPD tidak menghadirkan Kepala Sub Bagian Perencanaan sebagai peserta  melainkan diwakilkan oleh pegawai lain sehingga perwakilan tersebut tidak sepenuhnya memahami mengenai SSH, SBU, HSPK dan ASB yang diusulkan oleh OPDnya masing-masing. Walaupun demikian acara berjalan dengan lancar dan seminar pembahasan usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB Tahun Anggaran 2022 telah mewakili aspirasi OPD-OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengenai kegiatan yang akan berjalan tahun depan. Hal ini juga tidak terlepas dari kekompakan dan kerja sama tim Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang selaku panitia seminar tersebut.

Agenda selanjutnya mengenai SSH, SBU, HSPK dan ASB yaitu pembahasan oleh tim penyusun peraturan bupati mengenai SSH yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 Setelah peraturan bupati dibahas, disetujui dan ditetapkan kemudian akan disosialisasikan kepada seluruh OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id