Optimalkan penyusunan LKPD, Kabid Akuntasi BKD Lebong sambangi BKD Kepahiang
Kepahiang, 20 Desember 2021.
LKPD menjadi perhatian serius beberapa daerah ketika akhir tahun anggaran tiba. Kondisi ini juga dialami BKD Kabupaten Lebong yang telah memperoleh predikat opini WTP nyaris setiap tahun kurun beberapa tahun terakhir ini. Guna menghadapi kalender tahunan itu, Kepala Bidang Akuntansi dan data keuangan BKD Kabupaten Lebong, Amirudin Iskandar, S.E., M.Ak memboyong beberapa personilnya menyambangi BKD Kabupaten Kepahiang. Dalam pertemuan singkat tersebut terungkap jika proses penyusunan LKPD saat ini memiliki tingkat kerumitan cukup tinggi bila dibandingkan dengan sebelumnya. Penyebabnya tidak lain dari diberlakukannya kebijakan pengelolaan keuangan yang baru beserta turunanya hingga adanya pemanfaatan aplikasi SIPD pada sisi penganggaran namun belum diikuti dengan penyediaan fasilitas penatausahaan keuangan. Praktis penatausahaan keuangan sepanjang tahun 2021 masih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daerah (SIMDA) Keuangan yang dikembangkan BPKP dan telah dipergunakan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“tentu pada dalam penyusunan laporan tahun ini yang harus menjadi perhatian terkait kodefikasi dan klasifikasi pada bagan akun standar. Mungkin rekan-rekan di BKD Kabupaten Kepahiang memiliki cara-cara dalam menghadapi persoalan ini yang bisa menjadi referensi bagi kami dalam kelancaran penyusunan LKPD,” terangnya.
Menghadapi penyusunan LKPD beberapa langkah telah dilakukan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Langkah yang dilakukan yakni melakukan pembinaan penatausahaan keuangan secara berkesinambungan, hingga upaya tertentu seperti penyampaian surat edaran terkait percepatan pelaksanaan rekonsiliasi belanja hingga konsolidiasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah. Transisi kebijakan dan penggunaan aplikasi keuangan berupa SIPD dan SIMDA memberi andil penting atas proses penyusunan LKPD dengan ekstra perhatian. Kodedifikasi dan klasifikasi atas akun belanja yang diterapkan pada tahun sebelumnya dengan tahun ini dimana telah diberlakukannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah dilakukan. Diharapkan apa yang telah dilakukan selama ini tidak akan menjadi hambatan dalam kelancaran proses penyusunan LKPD.(*)