Paripurna Pengesahan APBDP 2022 Sejalan Dengan Jadwal Banmus
Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (27/09) sesuai jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang. Pengesahan ini dilakukan setelah lima fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaiakan pendapat akhir fraksi dan menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebagaimana dikemukakan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang, Bambang Asnadi bahwa pembahasan yang telah dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang dalam anggaran yang sebelumnya sebesar (Rp. 84.361.861.047) dapat ditutupi surplus anggaran pada pembiayaan netto sebesar Rp.84.361.861.047, sehingga defisit anggaran menjadi Rp. 0 atau nihil.
Dari pemaparan tersebut masing-masing fraksi menyampaiakn pendapat akhir secara bergantian. Kesemuanya menyatakan sepakat untuk disahkannya RAPBDP 2022 Kabupaten Kepahiang menjadi APBDP 2022 Kabupaten Kepahiang, dengan tetap memberikan catatan penting untuk ditindaklanjuti jajaran eksekutif. Catatan penting tersebut meliputi;
- Siltap perangkat desa yang telah dialokasikan nantinya segera direalisasikan dengan harapan akan memberikan efek positif bagi aparatur ditingkat desa dalam menjalankan tugasnya, yakni melayani masyarakat desa.
- masih rendahnya keseriusan pimpinan OPD dalam melakukan pembahasan perubahan APBD 2022, tidak hadir dan lebih memilih mengirimkan utusan pada pejabat yang tidak bisa mengambil keputusan. Kondisi ini hendaknya tidak terulang kembali.
- terdapat pimpinan OPD yang tidak mengikuti pembahasan anggaran, pimpinan OPD tersebut hanya mendelegasikan pada pejabat yang tidak bisa mengambil keputusan. Pembahasan anggaran erat kaitannya dengan pengambilan keputusan strategis, sehingga pucuk pimpinan OPD memang diperlukan kehadirannya.
- betapa pentingnya keikutsertaan pimpinan OPD dalam pembahasan anggaran, terlebih lagi alasan ketidakhadiran dikarenakan urusan pribadi yang tidak mendesak atau mendadak. Rapat yang dilaksanakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang, maka diharapkan untuk lebih dihargai dan diutamakan.
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU dalam sambutannya menyampaikan Postur APBD setelah disetujuinya Perda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 716.385.301.452 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 38.884.340.652,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 677.500.960.800,00.
Sedangkan Belanja Daerah setelah Perubahan sebesar Rp. 800.747.162.499,00 dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp. 523.878.479.308,00; Belanja Modal sebesar Rp. 150.501.536.348,00; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2.200.000.000,oo dan Belanja Transfer sebesar Rp. 124.167.146.843,00. (*)