PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERALATAN DAN MESIN PADA OPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 SEBAGAI BAGIAN DARI PENGELOLAAN PENATAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN KEPAHIANG.
Kepahiang, 22 Desember 2023.
Penulis : Kusipa Lensy

Menindaklanjuti cek fisik dan kelengkapan administrasi pemusnahan lainnya yang telah disetujui oleh Bupati Kepahiang, sesuai dengan aturan berlaku maka segera dilakukan proses pemusnahan Barang Milik Daerah yang telah diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pemusnahan dilakukan apabila barang-barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan, dan Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara bakar, ditimbun, ditenggelamkan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Berkenaan dengan hal tersebut Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang khususnya Bidang Aset bersama dengan Tim Peneliti Pemusnahan Barang Milik Daerah tahun 2023 mengingatkan kepada OPD pengusul agar segera melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Daerah sesuai dengan yang diusulkan antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi, Informasi Persandian Dan Statistik, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang.
Proses pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Pemusnahan dan dilampirkan dengan foto waktu pelaksanaan pemusnahan tersebut, dan OPD segera menyampaikan hasil pemusnahan tersebut ke Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang untuk ditindaklanjuti dengan proses Penghapusan Daftar Barang Milik Daerah dari daftar Barang di OPD yang mengusulkan sebagai bahan untuk pelaksanaan rekonsilisasi Barang Milik Daerah pada Tahun 2023.