Pelepasan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Pakai Langsung Dihadiri Sekda Kepahiang di Depan Kepala Kantor Pertanahan Kepahiang
Kepahiang, 02 September 2023.
Dalam rangka sertifikasi tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kepahiang yang tergabung dalam Tim Sertifikasi Tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah melakukan pengukuran terhadap 40 persil bidang tanah pemda yang akan disertifikatkan. Tanah Kelurahan Tebat Karai diperoleh dari pembelian SHM an Rohazal Aina, sementara tanah eks RSUD lama telah bersertifikat namun dipecah menjadi 7 sertifikat yaitu tanah kantor BPBD, DPMPTSP, Puskesmas Pasar Kepahiang, Gudang Farmasi, Labkesda, Kelurahan Kampung Pensiunan, dan Public Safety Center (PSC) 119.
Tanah yang telah bersertifikat SHM dan akan dipecahkan tersebut harus dilaksanakan pelepasan SHM dan SHP di depan Kepala Kantor Pertanahan Kepahiang agar bisa dilaksanakan penerbitan SHP baru sesuai peruntukannya. Dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang sebagai pemohon, dan pemilik sertifikat lama Ibu Rohazal Aina, pelepasan berlangsung lancar.
Setelah pelepasan ini, akan terbit Surat Perintah Setor atas Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak yang akan disetorkan ke Kas Negara melalui Kantor Pos Indonesia atau bank yang ditunjuk. Kemudian akan diproses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang baru setelah pemberkasan pendaftaran lengkap.