Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Pemahaman Mendalam Mengenai NPOPTKP dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kepahiang, 10 mei 2023.

penulis : Eti diposine

Pengertian dan Objek BPHTB:**

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak terjadi melalui berbagai peristiwa hukum, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lain sebagainya. Objek BPHTB melibatkan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pengelolaan.

### **NPOPTKP dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak:**

NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Secara umum, NPOPTKP paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama di wilayah daerah terutangnya BPHTB.

Dalam konteks perolehan hak karena hibah wasiat atau waris dalam hubungan keluarga sedarah, nilai NPOPTKP dapat ditetapkan lebih tinggi, yaitu paling sedikit sebesar Rp300.000.000,00. Namun, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi atas perolehan hak tertentu.

### **Subjek Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak:**

Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak BPHTB adalah pihak yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak, yang ditetapkan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar sesuai dengan jenis perolehan hak.

### **Tarif Pajak dan Saat Terutangnya BPHTB:**

Tarif pajak BPHTB ditetapkan maksimal 5%. BPHTB terutang pada berbagai peristiwa, seperti saat jual beli dengan tanggal perjanjian pengikatan, saat akta dibuat untuk tukar-menukar, hibah, dan lainnya. Dalam kasus ketidakpastian nilai perolehan objek pajak, NJOP yang digunakan dalam pajak bumi dan bangunan dapat dijadikan dasar pengenaan BPHTB.

### **Pentingnya Pemahaman NPOPTKP:**

Pemahaman mendalam mengenai NPOPTKP menjadi kunci penting dalam menghitung besarnya BPHTB yang terutang. NPOPTKP yang tepat akan memastikan bahwa nilai perolehan objek pajak yang memang tidak kena pajak tidak ikut dihitung dalam dasar pengenaan BPHTB. Oleh karena itu, kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan NPOPTKP yang sesuai dengan kondisi lokal sangat krusial.

### **Kesimpulan:**

NPOPTKP dalam konteks BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Besarnya NPOPTKP bervariasi tergantung pada jenis perolehan hak dan hubungan keluarga sedarah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki peran sentral dalam menetapkan NPOPTKP yang relevan dengan kondisi daerahnya. Pemahaman mendalam mengenai NPOPTKP menjadi landasan kuat dalam menyusun kebijakan pajak yang adil dan berkelanjutan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id