Pemerintah Tetapkan Perubahan Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kepahiang, 24 Juni 2024.
Penulis: Hariyanto, S.Sos
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri, baru saja menetapkan perubahan signifikan dalam peraturan pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, menggantikan dan memperbarui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan terbaru dalam peraturan perundang-undangan serta untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efisien dan akuntabel.
Perubahan ini berlandaskan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mempertimbangkan dinamika terbaru dalam regulasi terkait.
Pokok-Pokok Perubahan :
-
- Definisi dan Istilah Baru
Peraturan baru ini memperkenalkan definisi dan istilah baru yang lebih spesifik, seperti Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Tujuannya adalah untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan barang milik daerah. - Pengelolaan Barang yang Lebih Terstruktur
Peraturan ini mengatur secara rinci proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah. Setiap tahapan ini diharapkan dilakukan secara lebih terstruktur dan transparan. - Optimalisasi Pemanfaatan Barang
Fokus utama dari perubahan ini adalah untuk mendorong pemanfaatan barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien melalui skema seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. - Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang
Peraturan ini memuat ketentuan lebih jelas mengenai pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah, termasuk prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas.
- Definisi dan Istilah Baru
Herwin Noviansyah, S.Sos., MM, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, menyambut baik perubahan ini. “Perubahan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 adalah langkah maju yang sangat positif. Dengan adanya definisi dan istilah baru, serta struktur pengelolaan yang lebih terperinci, kami yakin pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepahiang akan menjadi lebih efisien dan transparan. Optimalisasi pemanfaatan barang akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, dan ketentuan baru mengenai pemindahtanganan serta penghapusan barang diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan akuntabilitas. Kami di Badan Keuangan Daerah akan terus berkomitmen untuk mengimplementasikan perubahan ini dengan baik dan memastikan bahwa barang milik daerah dapat dikelola secara maksimal sesuai dengan ketentuan baru ini.”
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Hariyanto, S.Sos)