Pemkab Kepahiang Peroleh DID 30,08 Milyar
Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 memperoleh alokasi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp30,083 Milyar. DID diberikan pemerintah pusat setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020. Sukses kedua kali, setelah tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kepahiang memperoleh DID sebesar Rp9,9 Milyar. Keberhasilan ini mendapat perhatian antusias Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU dengan mendorong agar segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk bersungguh-sungguh menjalankan roda pembangunan yang didukung perencanaan matang, penatausahaan keuangan yang akuntbale agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat memperoleh hal serupa pada periode mendatang.
Apresiasi pemerintah pusat dengan memberikan DID atas opini WTP harus menjadi perhatian serius. Mengingat bentuk perhatian tersebut dapat dijadikan salah satu sumber penerimaan bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam memenuhi kebutuhan alokasi anggaran pembangunan. Terlebih lagi sektor penerimaan terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang sangat terbatas lantaran potensinya yang dimiliki tidak terlalu banyak, untuk itu para pimpinan OPD harus jeli dalam melihat peluang agar bisa memberikan perkembangan positif bagi Kabupaten Kepahiang. Bupati berkomitmen akan terus mengupayakan agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang memperoleh opini WTP pada tahun-tahun yang akan datang, karena itu dukungan semua pihak sangat diperlukan.
Dana Insentif Daerah sendiri dialokasikan untuk memberikan insentif atau penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk memperolehnya, pemerintah daerah harus memenuhi kriteria utama, terdapat tiga kriteria utama yaitu Opini BPK atas LKPD harus WTP, Penetapan Perda APBD tepat waktu, serta penerapan atau Penggunaan e-Government (e-budgeting, dan e-procurement.
Sedangkan untuk kategori kinerja pemerintah daerah memiliki kategori kinerja meliputi Kesehatan Fiskal dan pengelolaan keuangan Daerah yang menunjukkan adanya Kemandirian Daerah, Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah, serta penerapan Sistem Informasi Keuangan Daerah. Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan dengan Angka Partisipasi Murni dan Peta Mutu Pendidikan. Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan adanya Penanganan Stunting (Balita), Balita yang mendapatkan imunisasi lengkap, dan Persalinan di fasilitas kesehatan. Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur meliputi terpenuhi Akses sanitasi Layak dan Sumber air minum layak. Kesejahteraan Masyarakat ditunjukkan dengan adanya Penurunan Penduduk Miskin, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Penurunan Angka Pengangguran. Pelayanan Umum Pemerintahan terdiri dari Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Penghargaan Pembangunan Daerah, dan adanya Inovasi Daerah. Peningkatan ekspor, Peningkatan Investasi, Pengelolaan Sampah, Pengendalian Inflasi Daerah serta Indeks Pencegahan Korupsi.