PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH YANG SUDAH RUSAK BERAT DAN TIDAK DAPAT DIGUNAKAN DAN DIMANFAATKAN LAGI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
Kepahiang, 29 Desember 2023.
Penulis : Kusipa Lensy

Setelah melewati beberapa tahapan dalam proses kelengkapan berkas pemusnahan secara administrasi dan fisik maka Tim memberikan rekomendasi kepada Bupati Kepahiang memutuskan untuk memberikan persetujuan terhadap beberapa bangunan karena memang sudah rusak berat dan layak untuk dimusnahkan dan belum menyetujui beberapa bangunan yang kondisinya masih baik dan layak untuk dimusnahkan dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan proses pemusnahan terhadap usulan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang maka dilakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan dan usulan penghapusan barang milik daerah, Proses Pemusnahan ini dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan pemusnahan yaitu Dinas Pariwisata pemuda dan olahraga Kabupaten Kepahiang.
Proses Pemusnahan berupa Gedung bangunan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan pemusnahan dan di saksikan oleh beberapa pejabat yang ada di OPD tersebut. Hasil dari Pelaksanaan Pemusnahan tersebut akan ditindaklanjuti dengan Proses Penhahapusan dari daftar KIB Barang pada OPD yang bersangkutan.

