Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2020
Jumat (2021/07/09) pukul 09.00 WIB di Aula BKD Kepahiang telah dilaksanakan acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2020 . Acara ini dihadiri oleh KPPN Curup, KPP Pratama Curup, dan BKD Kabupaten Kepahiang. Acara ini diselenggarakan guna memenuhi perintah peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Tentang Pengelolaan DBH, DAU, & DANA Otsus sebagaimana tertera pada pasal 20 ayat (12) huruf (b).
Acara rekonsiliasi dilaksanakan sedikit terlambat dikarenakan mengalami kendala mengenai pencocokan NTPN yang dilakukkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Sebagaimana yang disampaikan oleh kepala Badan Keuangan daerah “ sebaiknya pencocokan NTPN antara BKD, KPPN, dan KPP Pratama dapat diselenggarakan per-triwulan dan untuk bendahara OPD dilaksanakan setiap bulan sebelum tanggal 10”. Hal ini ditanggapi dengan baik oleh pihak KPPN dan KPP Pratama dimana mereka menyetujui dengan adanya pencocokan NTPN per-triwulan. Terkait rekonsialiasi atas BUD menyurati secara resmi ke KPP Pratama untuk rekon per-bulan, triwulan, dan semester.
Setelah rangkaian acara dilaksanakan berupa pencocokan data ntpn antara Badan keungan Daerah, KPPN, dan kpp pratama dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II TAHUN 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bapak Damsi A., S.Sos selaku Kepala BKD beserta bapak Raden Muhammad Adil Kepala KPPN Curup, dan Bapak Ery Heriawan Kepala KPP Pratama Curup.