PENDATAAN REKLAME DAN RUMAH MAKAN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Kepahiang, 24 Juni 2021.
Berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satunya dari Pajak Reklame dan rumah makan terus dilakukan. Pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dan Rumah Makan.
Pendataan reklame adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target pendapatan pajak daerah bersumber dari pajak reklame sedangkan pendataan rumah makan bertujuan mendata rumah makan yang belum terdata yang nantinya setiap bulan akan dilakukan penagihan pajak rumah makan.
Kegiatan ini dilakukan dengan menerjunkan tim dari bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dengan menyusuri sejumlah jalan protokol di Kabupaten Kepahiang dengan mencatat reklame yang terpasang dan melakukan pengambilan gambar/foto reklame yang terpasang.
Jika ternyata dari pengecekan tersebut, terdapat reklame yang sudah habis masa berlaku tetapi belum melakukan perpanjangan ijin pemasangan reklame, maka segera dikirim surat tagihan terhadap pelaku usaha reklame sebagai wajib pajak reklame tersebut diatas
Pendataan ini juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan Pajak Reklame kepada Objek yang telah memenuhi ketentuan. Karena masih ada sebagian warga yang berpendapat ketika mendirikan papan nama di lokasinya sendiri tidak dikenakan pajak. Padahal tidak demikian halnya. Ketika memenuhi kriteria reklame tetap dikenakan pajak reklame.
Dan juga kepada pemilik rumah makan yang nantinya setelah kita melakukan pendataan akan dikenakan pajak rumah makan setiap bulannya
Dari pendataan yang dilakukan nantinya akan ditetapkan besaran pajaknya dalam dokumen SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Dengan SKPD inilah nantinya Pajak Reklame dibayarkan kepada Pemerintah melalui Bank Bengkulu selaku Bank Pengelola Kas Daerah.