Pengamanan Aset Semakin Gencar, Bidang Aset BKD Kepahiang Lakukan Pemasangan Plang Nama Tanah Bersertifikat
Kepahiang, 24 Maret 2023.
Penulis : Nurhasanah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengamanan BMD meliputi Pengamanan Fisik, Administrasi dan Hukum. Pengamanan Fisik BMD dilakukan dengan memasang patok tanda batas tanah, memasang pagar dan memasang plang nama tanda kepemilikan tanah. Tanda Kepemilikan Tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai.
Pengamanan fisik BMD dilakukan Bidang Aset BKD Kepahiang melalui Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset didampingi oleh Pengurus Barang SKPD untuk melakukan pemasangan plang nama atas tanah yang sudah bersertifikat. Tahun 2023 telah dilaksanakan pemasangan 20 buah plang nama terhadap tanah yang tercatat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Kecamatan Ujan Mas, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang.
Plang nama yang dipasang memuat informasi mengenai kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang, nomor Sertifikat Hak Pakai dan luas tanah tersebut. Hal ini dilakukan agar tanah-tanah Pemda tidak digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga aset-aset milik pemerintah.