Pengamanan Fisik Tanah dengan Pemasangan Patok Batas Tanah Terus Ditingkatkan Bidang Aset BKD Kepahiang
Kepahiang, 13 Juli 2023.
Penulis : Nurhasanah
Dalam rangka sertifikasi tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tanah-tanah yang akan dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kepahiang harus dilaksanakan pemasangan tanda batas tanah sebagai bagian dari pengamanan fisik BMD. Pemasangan patok batas tanah dilakukan oleh Subbid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset pada 40 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi.
Patok tersebut dipasang pada setiap titik yang akan menjadi cikal bakal dari Gambar Ukur sebagai bagian dari proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Pemasangan patok harus didampingi oleh Pengurus Barang, Kepala Desa/Lurah, Pengguna Barang dan pihak lainnya yang paham mengenai batas-batas tanah Pemkab Kepahiang dan tanah-tanah yang berbatasan langsung dengan tanah pemda tersebut.
Penunjuk batas tersebut nantinya akan menjadi saksi ketika dilakukan pengukuran oleh Kantah Kepahiang. Batas tanah yang jelas dengan pemasangan patok diperlukan agar tanah pemda aman dari pengakuan atau klaim pihak lain, sebaliknya tanah warga atau masyarakat yang berbatasan langsung juga aman dari klaim pihak pemerintah daerah. Kontur tanah yang bergelombang seperti perbukitan, belum adanya jalan ke titik-titik batas tanah, kondisi tanah yang berlumpur, curam menjadi kendala tersendiri bagi tim dalam melakukan pemasangan patok tersebut. Namun, jika bidang tanah telah dikelilingi oleh pagar maka pemasangan patok tidak perlu dilakukan karena pagar juga bagian dari pengamanan fisik BMD.