Pengenalan Opsen Pajak Daerah Menurut UU HKPD: Definisi, Jenis, dan Skema Pelaksanaan
Kepahiang, 08 Juni 2023.
Penulis : Eti diposine
Pemerintah Indonesia telah melahirkan kebijakan baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu terobosan dalam UU ini adalah opsi pajak daerah atau yang dikenal dengan istilah “opsen pajak”. Pajak.com membahas secara rinci pengertian, jenis, dan skema pelaksanaan opsen pajak daerah berdasarkan UU HKPD dan peraturan turunannya.
### **Apa itu Opsen Pajak?**
Menurut Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah yang selama ini masih bergantung pada dana transfer dari pusat. Secara konsep, opsen dapat disamakan dengan piggyback tax, yaitu sistem pajak yang merupakan persentase dari pajak lain yang telah dibayarkan.
### **Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen:**
1. **Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):**
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif maksimal PKB diturunkan dari 10% menjadi maksimal 6% untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
2. **Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):**
Opsen BBNKB merupakan pungutan atas pokok BBNKB yang dikenakan oleh kabupaten/kota. Pemerintah daerah dapat mengenakan opsen sebesar 66% dari pajak terutang untuk PKB dan BBNKB.
3. **Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB):**
Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tarif opsen ini ditetapkan sebesar 25% dari pajak terutang.
### **Skema Pelaksanaan Opsen Pajak Daerah:**
– **Opsen PKB dan Opsen BBNKB:**
– Pemungutan berdasarkan nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota.
– Besaran pokok opsenn ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota dan dicantumkan dalam SKPD.
– Gubernur berwenang menagih pajak dan sanksi administratif jika Wajib Pajak tidak membayar.
– Kelebihan pembayaran dapat diajukan pengembalian kepada gubernur, yang kemudian disetor ke kas daerah paling lambat tiga hari kerja.
– **Opsen Pajak MBLB:**
– Pembayaran opsenn dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak MBLB ke kas daerah provinsi.
– Penagihan dan sanksi administratif dilakukan oleh bupati/wali kota jika Wajib Pajak tidak membayar.
– Kelebihan pembayaran dapat diajukan pengembalian kepada bupati/wali kota, yang kemudian disetor ke kas daerah provinsi paling lambat tiga hari kerja.
– **Pelaporan:**
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB dicantumkan dalam SPTPD kendaraan bermotor.
– Opsen Pajak MBLB dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB.
### **Sinergi antara Pemerintah Daerah:**
– Pemerintah daerah provinsi bersinergi dengan kabupaten/kota untuk optimalisasi penerimaan PKB dan Opsen PKB, serta BBNKB dan Opsen BBNKB.
– Pemerintah daerah kabupaten/kota bersinergi dengan provinsi untuk optimalisasi Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB.
– Sinergi melibatkan pendanaan biaya pemungutan dan bentuk kerjasama lainnya.
### **Kesimpulan:**
Opsen pajak daerah menjadi instrumen penting dalam UU HKPD untuk meningkatkan penerimaan daerah. Penurunan tarif PKB dan BBNKB serta penambahan opsen diharapkan dapat mendukung desentralisasi fiskal. Skema pelaksanaan opsenn diatur secara rinci dalam peraturan turunan, memastikan optimalisasi penerimaan dan pengembalian kelebihan pembayaran secara efisien dan transparan. Sinergi antara pemerintah daerah menjadi kunci dalam mengimplementasikan opsen pajak daerah secara efektif.