Penilai Barang Milik Daerah Dibutuhkan Pemda Menghadapi Revaluasi Tahun 2025
Kepahiang, 15 Desember 2023.
Penulis : Nurhasanah
Penilai Barang Milik Daerah belum dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selama ini, profesi penilai BMD ini dibantu oleh Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ke depannya, penilai BMD harus dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah seperti yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Penilai BMD diperlukan dalam rangka pembukuan yaitu melakukan pencatatan aset yang belum ada nilainya, pemanfaatan aset misalnya sewa BMD, pemindahtanganan yaitu penjualan BMD, dan penilaian bongkaran bangunan yang akan dilakukan rekonstruksi dan tujuan lainnya. Setiap tahun kebutuhan penilaian BMD dalam siklus pengelolaan BMD diperlukan secara berkelanjutan. Kebutuhan penilai BMD akan sangat dibutuhkan terutama pada saat dilakukan revaluasi atau penilaian kembali aset milik pemerintah yang wacananya harus dilakukan seluruh pemda pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan nilai aset yang tercatat di neraca sudah tidak mencerminkan nilai saat ini.
Penilai BMD akan memberikan opini nilai baik nilai wajar, nilai limit, nilai sewa maupun nilai lainnya dengan berbagai pendekatan misalnya pendekatan pendapatan atau pendapatan biaya. Setiap pemda harus memiliki penilai pemerintah agar bisa dengan cepat dan mudah dalam melaksanakan pengelolaan BMD tanpa harus menunggu jadwal dari KPKNL.