Pentingnya memahami Tugas dan Fungsi Pengelola Keuangan
Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si
Para pengelola keuangan idealnya memahami tugas dan fungsi mereka masing-masing, agar pelaksanaan penatausahaan keuangan optimal. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, berikut ini diuraikan tugas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan.
Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas:
- menyusun RKA SKPD;
- menyusun DPA SKPD;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
- melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- menandatangani SPM;
- mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
- mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
- menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
- melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjunya PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
- melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
- mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK SKPD
mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
- menyiapkan SPM;
- melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
- menyusun laporan keuangan SKPD.
Bendahara Pengeluaran
memiliki tugas dan wewenang:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD
- secara periodik; dan
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran pembantu yang memiliki tugas dan wewenang:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran;
- menerima dan menyimpan TU dari BUD;
- melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.(*)