Penyetaraan dan Penyederhanaan Birokrasi pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang
Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8125/OTDA tanggal 9 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 melantik pejabat hasil penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP pada pukul 15.00 Wib di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang. Dalam sambutannya wakil Bupati menyatakan bahwa “Proses penyederhanaan birokrasi dari pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional ini sudah melalui tahapan yang panjang dan terakhir kita mendapatkan surat persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Maka dari itu hari ini saudara dilantik menjadi pejabat fungsional,” sampai Wakil Bupati.
Wakil Bupati berharap dengan dilantiknya pejabat fungsional dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dapat menciptakan ASN yang lebih profesional serta dapat meningkatkan kinerjanya terutama bagi Kabupaten Kepahiang.
Dalam penyetaraan jabatan ini, pejabat di Badan Keuangan Daerah mengalami penyetaran jabatan menjadi fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Muda. Adapun pejabat yang disetarakan adalah :
No | Nama/Nip | Jabatan Lama | Jabatan Baru |
1 | Sinly Evan Putra, S.Si | Kepala Sub Bagian Keuangan | AKPD Ahli Muda |
2 | Lukas Herianto, S.Kom, M.M | Kepala Sub Bidang Pendataan Dan Pendaftaran | AKPD Ahli Muda |
3 | Wira Ganda, S.E, M.M | Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bl Dan Btl | AKPD Ahli Muda |
4 | Heri Sumarno, S.Kom | Kepala Sub Bidang Kas Daerah | AKPD Ahli Muda |
5 | Syahreni H, S.H | Kepala Sub Bidang Administrasi Aset | AKPD Ahli Muda |
6 | Erlia Darsi, S.E | Kepala Sub Bidang Pelaporan | AKPD Ahli Muda |
Dalam menjalankan jabatan fungsional tersebut, pejabat fungsional yang dilantik untuk sementara masih menjalankan tugas pokok dan fungsi yang lama, sampai menunggu intruksi peraturan lebih lanjut terkait tupoksi pejabat hasil penyetaraan jabatan.