Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Penyusunan APBD 2023 berpedoman pada Permendagri 84 Tahun 2022

Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si

Kementerian dalam negeri resmi menerbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2023. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi hal berikut sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD; dan hal khusus lainnya.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKP Tahun 2023 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis serta menyelesaikan isu permasalahan yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.

Tema RKP Tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim, percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada Tahun 2023. Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2023 melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dengan tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Berkaitan

hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik terkait pemenuhan belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan, tanpa harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar dan urusan pilihan dapat dialokasikan setelah mempertimbangkan pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Untuk itu, dalam PPAS TA 2023 Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mencantumkan:

  1. sinergitas dan penyelarasan program Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan nasional;
  2. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi; dan
  3. prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD TA 2023

Selanjutnya, Penyusunan APBD TA 2023 didasarkan prinsip sebagai berikut:

  1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
  2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD;
  4. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah; dan
  7. penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD

Sektor Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2023 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) Tahun  Anggaran. Sementara itu untuk sektor penyusunan belanja daerah yang harus diperhatikan Pemerintah Daerah diantaranya, Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

Belanja untuk kebutuhan perintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapian standar pelayanan minimal. Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran sebelumnya.(*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id