Peran Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dalam Upaya Peningkatan PAD
Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu memiliki komoditi andalan yaitu Kopi dan Lada. Selain itu dengan bentang alam yang terdiri dari perbukitan, menjadikan Kepahiang menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Bengkulu.
Beberapa icon wisata yang menarik diantaranya Kabawetan yang merupakan area perkebunan teh yang termasyur, dengan icon wisata ikoniknya yaitu Kepahiang Mountain Valley. Selain itu ada Tugu Kopi, Air Terjun Sengkuang, Curug Embun, dan lain-lain.
Para pelaku usaha yang bergerak pada Sektor Pariwisata dapat membantu Pemerintah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, melalui Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah adalah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berikut adalah Pajak Daerah di Kabupaten Kepahiang :
Sedangkan Retribusi Daerah adalah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
Peran pelaku usaha Sektor Pariwisata dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat diwujudkan secara nyata dengan mendukung pencapaian target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut :
PAJAK DAERAH YANG DAPAT DI DUKUNG PENCAPAIAN TARGETNYA OLEH PELAKU USAHA SEKTOR PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2021
NO | NAMA PAJAK DAERAH | TARGET PAD TAHUN 2021 |
1. | PAJAK HOTEL | 18.021.500 |
2. | PAJAK RESTORAN/RUMAH MAKAN | 523.132.680 |
3. | PAJAK HIBURAN | 5.027.000 |
4. | PAJAK REKLAME | 96.076.800 |
5. | PAJAK PARKIR | 3.360.000 |
6. | PBB P2 | 1.409.571.680 |
RETRIBUSI DAERAH YANG DAPAT DI DUKUNG PENCAPAIAN TARGETNYA OLEH PELAKU USAHA SEKTOR PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2021
NO | NAMA RETRIBUSI DAERAH | TARGET PAD TAHUN 2021 |
1. | RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA | 5.000.000 |
2. | RETRIBUSI LOS DAN KIOS | 229.323.750 |
3. | RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM | 195.000.000 |
4. | RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN | 56.250.000 |
5. | RETRIBUSI IMB | 50.000.000 |
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaku usaha dapat menghubungi Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.