Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa Segera Disahkan
Penulis : Nurhasanah, SE
Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang tidak dimanfaatkan dalam kegiatan operasional pemda bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bentuk pemanfaatan BMD yaitu pinjam pakai, sewa, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Kerja Sama Pemanfaatan dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan misalnya tanah sekitar waterpark yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemkab Kepahiang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum yang jelas sebagai pedoman dan acuan dalam memanfaatkan aset Pemda sehingga meningkatkan PAD Kabupaten Kepahiang terutama dari sewa BMD.
Tim Pembahasan telah selesai menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang mengenai Tata Cara Sewa BMD pada tanggal 14 November 2022. Raperbup ini telah disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu untuk dilakukan fasilitasi. Setelah itu, jika ada koreksi atau catatan akan diperbaiki dan kemudian ditandatangani oleh Bupati Kepahiang. Peraturan Bupati Kepahiang mengenai Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah mulai berlaku pada tahun 2023 dan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dapat mempedomani aturan tersebut dalam melakukan sewa dengan pihak lain terhadap aset yang tidak digunakan langsung oleh SKPD.