Perbup Nomor 23 Tahun 2022, Bidang Anggaran Miliki Tugas Fungsi baru
Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si
Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Kemunculan regulasi ini sekaligus mencabut semua peraturan Bupati Kepahiang yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu sub unit kerja yang memiliki tugas fungsi yang baru.
Berikut merupakan tugas dan fungsi Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) yang menyangkut tentang belanja langsung, belanja tidak langsung dan pembiayaan,serta perencanaan anggaran. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan pedoman penyusunan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan pinjaman, investasi, dana cadangan dan piutang;
- Menyiapkan bahan dan perumusan pemberian hibah, bantuan sosial dan subsidi;
- Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan pendanaan keadaan darurat dan keadaan luar biasa;
- Menyusun standar harga satuan, analisis standar belanja dan standar teknis;
- Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Membantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan verifikasi DPA dan DPPA;
- Mengkoordinasikan rencana pendapatan daerah;
- Menyusun Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Menyampaikan saran dan masukan kepada atasan, baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring evaluasi dan pelaporan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung mempunyai tugas:
- Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
- Penyiapan Bahan pembinaan, petunjuk teknis di Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan standar harga satuan, analisis standar belanja dan standar teknis;
- Penyiapan bahan pelaksanaan Verifikasi RKA/Verifikasi RKA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah dan DPA/DPA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah;
- Penyiapan Bahan Pengesahan DPA/DPA Perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah;
- Penyiapan bahan informasi Keuangan Daerah berkenaan Anggaran Belanja Langsung;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Anggaran Belanja Langsung;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang Langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Selanjutnya Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Administrasi Anggaran Belanja Tidak Langsung;
- Penyiapan bahan pembinaan, petunjuk teknis di bidang Administrasi Anggaran Belanja Tidak Langsung;
- Penyiapan bahan pelaksanaan Verifikasi RKA/Verifikasi RKA PPKD dan DPA/DPA Perubahan PPKD;
- Penyiapan bahan Pengesahan DPA/DPA Perubahan PPKD;
- Penyiapan bahan Penyusunan rencana Investasi Daerah;
- Penyiapan bahan Informasi keuangan daerah berkenaan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Bidang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Anggaran memiliki uraian fungsi Kelompok Jabatan Fungsional pada Bidang Anggaran meliputi Kelompok Substansi Penyusunan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. (*)