Perubahan Tarif dan Dasar Pengenaan PBB-P2 Menurut UU HKPD
Kepahiang, 30 Juni 2023.
penulis : Eti Diposine
Pada 5 Januari lalu, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), yang mengesahkan peningkatan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) hingga paling tinggi 0,5 persen. Perubahan signifikan ini mencakup juga penyesuaian dasar pengenaan dan ketentuan terkait PBB-P2.
### **Perubahan Tarif PBB-P2:**
Menurut Pasal 41 UU HKPD, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen setelah sebelumnya hanya dipatok antara 0,1 persen hingga maksimal 0,3 persen. Langkah ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dan DPR untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penyesuaian tarif PBB-P2.
### **Dasar Pengenaan PBB-P2:**
– **Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):**
Menurut UU HKPD, NJOP menjadi dasar pengenaan PBB-P2. NJOP tidak kena pajak ditetapkan minimal Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.
– **Penyesuaian NJOP:**
Apabila wajib pajak memiliki atau mengelola lebih dari satu objek PBB-P2 dalam satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya akan dibebankan kepada satu objek PBB-P2 per tahun pajak. NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 akan ditetapkan dari minimal 20% hingga maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
– **Penentuan NJOP:**
NJOP ditentukan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk subjek pajak tertentu yang dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Besaran NJOP akan ditetapkan oleh kepala daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dalam peraturan menteri, sesuai dengan Pasal 40 ayat 8 UU HKPD.
### **Implementasi Perubahan:**
Pengenaan PBB-P2 berlaku selama satu tahun kalender, dengan waktu penghitungan yang tepat sesuai dengan keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari. Pemerintah berharap penyesuaian tarif dan dasar pengenaan ini dapat mendukung kebijakan desentralisasi fiskal dan memastikan penerimaan daerah yang lebih baik.
### **Kesimpulan:**
RUU HKPD membawa perubahan signifikan dalam pengenaan PBB-P2, dari peningkatan tarif hingga penyesuaian dasar pengenaan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Implikasi lebih lanjut dari perubahan ini akan tergantung pada implementasi dan dampaknya terhadap masyarakat dan sektor properti.