Pinjam Pakai Tanah TIC Diperpanjang, Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset Koordinasi ke BPDASHL Ketahun
Kepahiang, 13 Juni 2023.
Penulis : Nurhasanah
Setelah secara intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ketahun (BPDAS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya persetujuan pinjam pakai Barang Milik Negara diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tanah tersebut merupakan tanah yang dipakai untuk gedung Tourism Information Center (TIC) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta Rumah Adat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.
Persetujuan pinjam pakai tersebut selama 3 tahun yaitu dari tanggal 13 Juni 2023-12 Juni 2026 yaitu dengan terbitnya Persetujuan Pinjam Pakai BMD pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor S-44/MK.6/KNL/0501/2023 tanggal 13 Juni 2023. Sebelum masa pinjam pakai berakhir, 2 bulan sebelumnya yakni bulan April 2026, Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus mengajukan kembali usulan perpanjangan pinjam pakai.
Persetujuan pinjam pakai ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan BPDAS Ketahun. Dengan adanya pemanfaatan BMN yang tidak digunakan oleh pemerintah pusat ini, diharapkan aset-aset negara dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lokasi Tanah TIC dan Rumah Adat yang strategis dimana dekat dengan pusat perkantoran Kabupaten Kepahiang juga menjadi daya Tarik promosi wisata alam dan budaya di Kabupaten Kepahiang.