Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DAN PERSEDIAAN TRIWULAN III 2021 DIIKUTI PENGURUS BARANG OPD DENGAN ANTUSIAS

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Rekonsiliasi merupakan kegiatan pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan Barang Milik Daerah berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi antara pengurus barang pengguna (OPD) dengan pengurus barang pengelola (Bidang Aset BKD) dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Tahun 2021, Pengurus Barang OPD dan Bidang Aset yaitu melalui Sub Bidang Administrasi Aset telah melaksanakan rekonsiliasi aset dan persediaan sebanyak 2 kali yaitu rekonsiliasi Semester I dan Triwulan 3 2021. Rekonsiliasi Triwulan I 2021 tidak terlaksana akibat tingginya angka covid 19 di Kabupaten Kepahiang pada bulan April-Juni 2021. Saat itu, pengurus barang OPD banyak yang terkonfirmasi positif corona sehingga rekonsiliasi Triwulan I tidak bisa dilakukan.

Pengurus barang OPD beserta admin aplikasi SIPPAT (Sistem Informasi Pengelolaan dan Pelaporan Aset Terpadu) dan admin persediaan melakukan rekonsiliasi dengan mengacu pada dokumen sumber dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain register aset untuk rincian belanja modal, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per triwulan, SK mengenai pengalihan status pengguna/mutasi, SK mengenai pemindahtanganan misalnya hibah, lelang, rincian belanja persediaan  dan dokumen lain yang mendukung terjadinya mutasi tambah maupun kurang pada aset OPD.

Dokumen yang dihasilkan setelah rekonsiliasi yaitu Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah, Rekapitulasi Mutasi Masuk dan Keluar BMD, Neraca Aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A sampai dengan F dan Rekapitulasi Penyusutan Aset Tetap. Selain itu rekonsiliasi persediaan menghasilkan output yaitu Berita Acara Persediaan, Laporan Persediaan dan Berita Acara Stock Opname persediaan.

Pada proses rekonsiliasi, pengurus barang kadang terkendala data rincian belanja modal maupun rincian barang persediaan sehingga menyebabkan mereka tidak langsung sekali datang selesai. Pengurus barang harus mengulang ke Bidang Aset setelah memperoleh data yang diperlukan ataupun setelah selesai menginput pada aplikasi persediaan. Oleh karena itu, pengelolaan BMD sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Pengurus barang sama vitalnya dengan Bendahara Pengeluaran. Pengelolaan Barang Milik Daerah harus berbarengan dengan Pengelolaan Keuangan agar terwujud tata kelola pemerintah yang baik (good goverment governance).

 

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id