Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kepahiang, 20 Desember 2020.
Penulis : Sahwiwin
Pelaksanaan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Curup, BPJS Kesehatan Cabang Curup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang di Ruang Rapat Bupati Kepahiang pada tanggal 7 Desember 2020.
Pada acara rekonsiliasi tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum sekretariat Daerah dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang dan BPJS Kesehatan Cabang Curup, Rekonsiliasi tersebut membahas iuran 1% dan 4% PNSD, Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepahiang bulan Mei s.d Agustus 2020 dengan tujuan untuk mencocokkan data dan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Adapun penyampaian materi terkait iuran BPJS oleh Bpk. Novi Kuniadi, SKM.MBA.AAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang curup, selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi mengenai kendala-kendala dalam pemotongan, pemungutan iuran dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut.