Sanksi menanti bagi ASN pelanggar disiplin
Penulis: Dishaidil Fitri H, S.Kom, M.Si
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tunduk pada aturan disiplin yang diterapkan pemerintah. Ketidakpatuhan terhadap kehadiran salah satunya dapat dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Meskipun sejauh ini tindakan tegas terhadap oknum PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran masih membutuhkan perhatian, regulasi untuk penindakan telah diterbitkan pemerintah dan sewaktu-waktu dapat diterapkan. Terdapat tiga hukuman disiplin bagi pelanggar yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukum disiplin berat.
Hukuman disiplin berat dalam hal masuk kerja atau kehadiran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tapa alasan yang sah secara kumulatif selama dua puluh satu sampai dengan dua puluh empat hari dalam satu tahun. Selain itu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama dua puluh lima hari sampai dengan dua puluh tujuh hari kerja dalam satu tahun. Pemberhentina dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja atau lebih selama dua puluh delapan hari kerja atau lebih dalam satu tahun. Pemberhentin dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari kerja.
Sebagai bentuk mitigasi atas konsekuensi pelanggaran aturan disiplin PNS tersebut, para PNS diharapkan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing serta upayakan menhindari larangan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut ini merupakan larangan bagi PNS:
- Menyalahgunakan wewenang;
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
- kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
- Kepegawaian
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
- oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
- bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan pungutan di luar ketentuan;
- melakukan kegiatan yang merugikan negara;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
- melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (*)