Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sebelum dihibahkan ke Desa dan Instansi Vertikal Lainnya, Tim Pemindahtangan BMD lakukan cek fisik bangunan

Penulis: Kusipa Lensyi, SE

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 salah satu Pemindahtanganan Barang Milik Daerah adalah Hibah. Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, Budaya, Keagamaan, Kemanusiaan, Pendidikan yang bersifat Non komersial, dan penyelenggaraan Pemerintah pusat/ pemerintah Daerah.

Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan : Bukan merupakan Barang Rahasia Negara, Bukan merupakan barang yang menguasai  hajat hidup orang banyak, tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah Daerah. Pihak yang dapat menerima Hibah adalah lembaga sosial, Lembaga Budaya, Lembaga Keagamaan, pemrintah Pusat, Pemerintah daerah lainnya, Pemerintah Desa Perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan peraturan perundang-undangan  atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan yang berlaku maka ada beberapa desa dan instansi vertical lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengajukan usulan ke Bapak Bupati Kepahiang untuk hibah Barang Milik Daerah berupa  Bangunan Balai Desa dan Bangunan lainnya.

Berkenaan dengan usulan tesebut salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam proses pelaksanaan Hibah adalah melakukan cek fisik pada desa atau instansi pengusul guna untuk melihat kondisi bangunan tersebut.

Tim Pemindahtanganan bersama Tim Teknis dari Dinas pekerjaan Umum dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan cek fisik ke Desa-desa dan instansi Vertical lainnya yang telah mengajukan usulan hibah. Pengecekan yang dilakukan berupa panjang Bangunan, Lebar bangunan, Tinggi Bangunan, Luas tanah dan kesesuaian antara hasil pengecekan dengan KIB yang tercatat di aplikasi SIPPAT yang ada. Cek Fisik dilakukan sebagai acuan bagi Tim untuk melakukan proses hibah berikutnya.

Menurut salah satu kepala Desa yang mengajukan usulan Hibah ini, apabila proses hibah ini telah selesai dan pihak desa sudah menerima surat dokumen hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang mereka berencana untuk merenovasi dan meningkatkan pembangunan Balai Desa tersebut.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id