SINKRONISASI DATA SERTIFIKAT, BIDANG ASET DAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KEPAHIANG CEK KE LAPANGAN
![](https://bkd.kepahiangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/04/1-1-1024x768.jpg)
Berupaya meningkatkan pengamanan dan pengendalian Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah terus berbenah. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang untuk melakukan sinkronisasi data sertifikat. Setelah adanya perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dalam bidang pertanahan dengan BPN Kepahiang, langkah nyata selanjutnya yang dilaksanakan adalah dengan turun ke lapangan meninjau lokasi tanah yang tercatat di Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara langsung. BPN diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kepahiang (Hadi Alan Kurniawan, S.ST) serta Penata Kadastral Pertama BPN Kepahiang (Ajie Fitriantoro, S.STr) serta didampingi Kabid Aset BKD Dendi,S.Sos.,MM dan Kasubid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset menelusuri keberadaan tanah tersebut sesuai sertifikat dan bantuan warga setempat. Cek ke Lapangan juga diikuti oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Lokasi tanah dalam rangka sinkronisasi tersebut tersebar di 75 titik yaitu 50 persil di Kecamatan Kepahiang, 6 persil di Kecamatan Bermani Ilir, 5 persil di Kecamatan Ujan Mas, 3 persil di Kecamatan Merigi, 5 persil di Kecamatan Kabawetan, 5 persil di Kecamatan Tebat Karai, 1 persil di Kecamatan Seberang Musi
Fakta di lapangan, 75 persil tanah tersebut ditemukan dan dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang dimana tanah tersebut telah bersertifikat. Tanah tersebut juga digunakan dalam mendukung kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kepahiang yaitu untuk bangunan gedung perkantoran, gedung pendidikan/sekolah, gedung tempat tinggal, tanah pertanian dan lain-lain.
Ke depannya, kerja sama BPN dan BKD Kepahiang melalui bidang aset akan melakukan ploting sertifikat tanah hasil Pengalihan Personel, Prasarana dan Sarana dan Pembiayaan (P3D) dari Kabupaten Rejang Lebong ke Kabupaten Kepahiang. Sertifikat tersebut nantinya akan dibaliknamakan atas Pemerintah Kabupaten Kepahiang karena telah diserahkan dari kabupaten induk saat pemekaran.