Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

SISA DANA HIBAH KPU DAN BAWASLU DIKEMBALIKAN KE KAS DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG

Seiring dengan telah selesainya penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Kepahiang, penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengembalikan sisa dana hibah yang diterima ke Kas Daerah Kabupaten Kepahiang dengan total pengembalian sebesar Rp. Rp 4.110.043.995,- yang terdiri dari sisa dan hibah KPU sebesar Rp. 2.148.811.745,- dan sisa dana hibah bawaslu sebesar Rp. 1.961.232.250,-.

Acara penyerahan dokumen laporan pengembalian dana hibah dari KPU Kabupaten Kepahaing dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang di selenggarakan di Ruang Kerja Bupati Kepahiang tanggal 29 April 2021 dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Hidayat beserta komisioner, Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono beserta anggota, Sekretaris Daerah Kepahiang Zamzami Z, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang Damsi A.

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM., IPU menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Kepahiang dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 dengan aman, tentram dan kondusif.

Sebagai informasi. Dana Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk penyelenggaraan Pilkada adalah sebesar Rp. 29.150.000.000,- dimana dana hibah tersebut di berikan untuk KPU sebesar Rp. 20.750.000.000,- dan Bawaslu sebesar Rp. 8.400.000.000,-. Dengan realisasi sebesar Rp. 25.039.956.005,- masing masing realisasi untuk KPU sebesar Rp. 18.601.188.255,- dan Bawaslu sebesar Rp. 6.438.767.750,-.

Penyerahan Dana Hibah Pilkada tersebut diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang dan Penerima Hibah dalam hal ini adalah Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang di tanda tangani tanggal 1 Oktober 2019. Pencairan dana tersebut dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun 2019 dan tahun 2020 mengikuti tahapan waktu pilkada sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Terkait dengan pengembalian sisa dana hibah ke Kabupaten Kepahiang oleh KPU dan Bawaslu ini juga telah dilakukan pengesahan melalui penerbitan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) dari KPPN Curup.

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id