Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sosialisasi Kebijakan Akuntansi Baru: Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Mendorong Transparansi Pengelolaan Aset

Kepahiang, 18 Juli 2024.

Penulis: Hariyanto, S.Sos

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset daerah, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi penting mengenai penerapan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Acara ini diadakan di Gedung Serba Guna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan dihadiri oleh kepala sekolah serta pengurus barang pembantu dari tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kepahiang.

Hariyanto S, S.Sos, admin SIPPAT BMD Kabupaten Kepahiang, memaparkan materi yang menekankan pentingnya persiapan untuk rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) di tingkat sekolah. “Penerapan kebijakan akuntansi yang baik akan meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset sekolah,” ungkapnya dengan antusias.

Acara sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai isi dan tujuan Perbup 18 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola aset daerah untuk memastikan keakuratan dan keandalan data. Para peserta diberikan panduan praktis tentang implementasi standar akuntansi serta langkah-langkah konkret dalam proses rekonsiliasi BMD. Sesi tanya jawab dan diskusi interaktif menjadi momen yang sangat berharga, memungkinkan para peserta untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang aplikasi kebijakan ini di lingkungan sekolah mereka.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap sekolah-sekolah di Kabupaten Kepahiang dapat lebih siap dalam menerapkan standar kebijakan akuntansi baru, yang tidak hanya meningkatkan akuntabilitas tetapi juga mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik terkait alokasi anggaran dan pengembangan fasilitas pendidikan di masa mendatang,” tambah Hariyanto S, S.Sos.

Acara ini menandai langkah penting menuju tata kelola aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel di sektor pendidikan Kabupaten Kepahiang. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan ini guna menjaga integritas dalam pengelolaan aset publik. Untuk informasi lebih lanjut mengenai implementasi Perbup 18 Tahun 2023, kami mengundang para pihak terkait untuk menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.

Dengan demikian, Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset publik demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan lebih teratur. Badan Keuangan Daerah akan terus berperan aktif dalam memastikan kebijakan akuntansi yang diterapkan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat. (Hariyanto, S.Sos)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id