Survey Lapangan Tarif Sewa Waterpark dan Tebing Wetan Dilaksanakan KPKNL Provinsi Bengkulu
Penulis: Nurhasanah, SE
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang merupakan dasar hukun dalam pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah selain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu aset yang sangat potensial untuk dimanfaatkan pihak lain di Kabupaten Kepahiang yaitu Kawasan Wisata di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Pemanfaatan BMD tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepahiang sehingga mampu mendukung Kepahiang yang maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing.
Wisata Tebing Wetan di Desa Tangsi Duren dan rencana beroperasinya Waterpark di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan merupakan 2 tempat wisata yang diusulkan untuk dilakukan penilaian tarif sewa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu. Penilaian tersebut untuk mendapatkan nilai wajar tarif sewa yang akan dikenakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada pihak penyewa.
Tim KPKNL bersama Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang melakukan survey lapangan ke dua tempat wisata tersebut. Tim KPKNL berjumlah 5 orang yang merupakan penilai pemerintah. Ketua tim tersebut yaitu Bapak Saiful Fallah. Setelah melakukan survey lapangan, tim penilai akan menyusun laporan penilaian dengan menggunakan beberapa asumsi termasuk proyeksi pendapatan dan biaya yang telah disusun oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu pertimbangan. Nantinya, tarif sewa yang dirumuskan tim penilai akan menjadi rujukan dalam menyusun kerja sama pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa.