PEMKAB KEPAHIANG DAN KANTOR PERTANAHAN JALIN KERJASAMA HOST TO HOST BPHTB
Kepahiang, 18 November 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang jalin kerjasama Host to Host BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kab.Kepahiang. bertempat di Aula BKD Kepahiang Rabu, 10 Maret 2021 acara ini dihadiri langsung oleh SekdaKab Kepahiang , Zamzami Zubir, SE., MM, Kepala BPN Kepahiang, PPAT, Notaris dan Pihak Bank Bengkulu Cab Kepahiang dan BRI KCP Kepahiang. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MOU sebelumnya yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala BKD Kabupaten Kepahiang DAMSI. A, S.Sos dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Romeli Santiago.
Â
Disampaikan DAMSI. A, Sos Setelah terjalin system Host to Host, nantinya pihak Kantor Pertanahan bisa langsung melihat data-data BPHTB di server BKD secara real time. Begitu juga pihak BKD juga bisa melihat data-data sertifikat yang ada di Kantor Pertanahan. Sehingga harapannya dapat meningkatan pendapatan daerah dari pajak BPHTB.
Â
Untuk pembayaran BPHTB nantinya Wajib Pajak bisa di Bank Bengkulu dan BRI. Kabid Pendapatan AMARULLAH MUTTAQIN, SE mengatakan, setelah penandatangan PKS ini juga akan dibuat aplikasi BPHTB yang nantinya BKD akan bekerja sama dengan pihak ketiga  dan juga akan dilakukan pendataan dan Update Zona Nila Tanah berbasis bidang di beberapa Kelurahan di Kecamatan Kepahiang. Sementara untuk Host to Host, dia mengatakan tinggal koordinasi dengan pihak Pusdatin BPN.