Kategori
ASET

SINKRONISASI DATA SERTIFIKAT, BIDANG ASET DAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KEPAHIANG CEK KE LAPANGAN

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

SINKRONISASI DATA SERTIFIKAT, BIDANG ASET DAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KEPAHIANG CEK KE LAPANGAN 

Berupaya meningkatkan pengamanan dan pengendalian Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah terus berbenah. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang untuk melakukan sinkronisasi data sertifikat. Setelah adanya perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dalam bidang pertanahan dengan BPN Kepahiang, langkah nyata selanjutnya yang dilaksanakan adalah dengan turun ke lapangan meninjau lokasi  tanah yang tercatat di Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara langsung. BPN diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kepahiang (Hadi Alan Kurniawan, S.ST) serta  Penata Kadastral Pertama BPN Kepahiang (Ajie Fitriantoro, S.STr)  serta didampingi Kabid Aset BKD Dendi,S.Sos.,MM dan Kasubid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset menelusuri keberadaan tanah tersebut sesuai sertifikat dan bantuan warga setempat. Cek ke Lapangan juga diikuti oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang.

Lokasi tanah dalam rangka sinkronisasi tersebut tersebar di 75 titik yaitu 50 persil di Kecamatan Kepahiang,  6 persil di Kecamatan Bermani Ilir, 5 persil di Kecamatan Ujan Mas, 3 persil di Kecamatan Merigi, 5 persil di Kecamatan Kabawetan, 5 persil di Kecamatan Tebat Karai, 1 persil di Kecamatan Seberang Musi

Fakta di lapangan, 75 persil tanah tersebut ditemukan dan dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang dimana tanah tersebut telah bersertifikat. Tanah tersebut juga digunakan dalam mendukung kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kepahiang yaitu untuk bangunan gedung perkantoran, gedung pendidikan/sekolah, gedung tempat tinggal, tanah pertanian dan lain-lain.

Ke depannya, kerja sama BPN dan BKD Kepahiang melalui bidang aset akan melakukan ploting sertifikat tanah hasil Pengalihan Personel, Prasarana dan Sarana dan Pembiayaan (P3D) dari Kabupaten Rejang Lebong ke Kabupaten Kepahiang. Sertifikat tersebut nantinya akan dibaliknamakan atas Pemerintah Kabupaten Kepahiang karena telah diserahkan dari kabupaten induk saat pemekaran.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DAN PERSEDIAAN TRIWULAN III 2021 DIIKUTI PENGURUS BARANG OPD DENGAN ANTUSIAS

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DAN PERSEDIAAN TRIWULAN III 2021 DIIKUTI PENGURUS BARANG OPD DENGAN ANTUSIAS

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Rekonsiliasi merupakan kegiatan pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan Barang Milik Daerah berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi antara pengurus barang pengguna (OPD) dengan pengurus barang pengelola (Bidang Aset BKD) dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Tahun 2021, Pengurus Barang OPD dan Bidang Aset yaitu melalui Sub Bidang Administrasi Aset telah melaksanakan rekonsiliasi aset dan persediaan sebanyak 2 kali yaitu rekonsiliasi Semester I dan Triwulan 3 2021. Rekonsiliasi Triwulan I 2021 tidak terlaksana akibat tingginya angka covid 19 di Kabupaten Kepahiang pada bulan April-Juni 2021. Saat itu, pengurus barang OPD banyak yang terkonfirmasi positif corona sehingga rekonsiliasi Triwulan I tidak bisa dilakukan.

Pengurus barang OPD beserta admin aplikasi SIPPAT (Sistem Informasi Pengelolaan dan Pelaporan Aset Terpadu) dan admin persediaan melakukan rekonsiliasi dengan mengacu pada dokumen sumber dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain register aset untuk rincian belanja modal, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per triwulan, SK mengenai pengalihan status pengguna/mutasi, SK mengenai pemindahtanganan misalnya hibah, lelang, rincian belanja persediaan  dan dokumen lain yang mendukung terjadinya mutasi tambah maupun kurang pada aset OPD.

Dokumen yang dihasilkan setelah rekonsiliasi yaitu Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah, Rekapitulasi Mutasi Masuk dan Keluar BMD, Neraca Aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A sampai dengan F dan Rekapitulasi Penyusutan Aset Tetap. Selain itu rekonsiliasi persediaan menghasilkan output yaitu Berita Acara Persediaan, Laporan Persediaan dan Berita Acara Stock Opname persediaan.

Pada proses rekonsiliasi, pengurus barang kadang terkendala data rincian belanja modal maupun rincian barang persediaan sehingga menyebabkan mereka tidak langsung sekali datang selesai. Pengurus barang harus mengulang ke Bidang Aset setelah memperoleh data yang diperlukan ataupun setelah selesai menginput pada aplikasi persediaan. Oleh karena itu, pengelolaan BMD sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Pengurus barang sama vitalnya dengan Bendahara Pengeluaran. Pengelolaan Barang Milik Daerah harus berbarengan dengan Pengelolaan Keuangan agar terwujud tata kelola pemerintah yang baik (good goverment governance).

 

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

FEB UNIB DAN BIDANG ASET BKD MELAKSANAKAN SOSIALISASI STANDAR SATUAN HARGA BELANJA DAERAH TAHUN 2022

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

FEB UNIB DAN BIDANG ASET BKD MELAKSANAKAN SOSIALISASI STANDAR SATUAN  HARGA BELANJA DAERAH TAHUN 2022

Menyongsong berakhirnya Tahun Anggaran 2021 yang tinggal menghitung hari, hal itu berarti perencanaan tahun 2022 harus dipersiapkan secara matang. Salah satu perencanaan yang harus dilaksanakan dalam perencanaan dan penganggaran diantaranya penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB). Penyusunan SSH, HSPK dan ASB merupakan kerja sama antara tim tenaga ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.

SSH, SBU, HSPK dan ASB merupakan empat master data yang harus diinput dalam aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri. Penyusunan standar satuan harga belanja daerah tidak terlepas dari peraturan yang dijadikan acuan/pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Regional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021merupakan acuan dalam penyesuaian standar satuan harga agar tidak melampaui batas tertinggi yang terdapat di peraturan tersebut. Perpres 33 Tahun 2019 mengatur standar biaya honorarium, standar biaya perjalanan dinas, standar biaya pemeliharaan, standar biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor serta standar biaya pengadaan kendaraan dinas. Selain peraturan tersebut untuk menentukan harga pasar, tim juga telah melakukan survei ke toko-toko di Kabupaten Kepahiang dan mengacu pada harga di e-catalog.

Acara sosialisasi Satuan Harga Belanja Daerah dan Perjalanan Dinas Tahun 2022 dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi mengenai perubahan-perubahan satuan harga yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD tahun 2022. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Dua Putri Kabupaten Kepahiang. Selain itu Kepala Bidang Aset (Dendi, S.Sos.,MM) menyampaikan Laporan Ketua Pelaksana dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang yang diwakili oleh Sekretaris yaitu Bapak Dedi Candira, WK.S.Sos, MAP. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Ibu Hairah Aryani, S.Sos.,M.MPd) yang saat ini sekaligus merangkap sebagai Plt. Inspektur Kabupaten Kepahiang.

Narasumber acara sosialisasi merupakan tim tenaga ahli dalam penyusunan SSH, HSPK dan ASB Tahun 2022 yaitu dosen-dosen terbaik di Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu. Narasumber tersebut yaitu Ibu Dr. Nurna Aziza, SE.,M.Si.,Ak,CA; Bapak Saiful, SE.,M.Si.,Ph.D,Ak serta Bapak Prof. Dr.Husaini, SE.,M.Si.,Ak,CA. Bapak Husaini baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Jurusan Akuntansi FEB UNIB yang pertama dan menyandang gelar profesor.

Peserta sosialisasi merupakan Sub Bagian Perencanaan OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selain pemaparan narasumber, sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab terutama mengenai apakah usulan SSH, HSPK, SBU dan ASB OPD sudah terinput di dalam SIPD. Adanya penambahan DAK, pinjaman daerah serta bantuan-bantuan dari Pemerintah Pusat menyebabkan penyesuaian yang harus dilakukan sesuai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaannya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan mengenai Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas dan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 900-459 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dimana di dalamnya terdapat beberapa perubahan standar biaya perjalanan dinas tahun 2022. Standar Biaya Perjalanan Dinas merupakan salah satu komponen dalam Standar Biaya Umum.

Dengan sosialisasi tersebut, Sub Bagian Perencanaan OPD agar segera melakukan penyesuaian pada RKA tahun 2022 sesuai dengan perubahan-perubahan SSH, SBU, HSPK dan ASB dan tidak melampaui harga yang terdapat di dalam 4 dokumen tersebut. 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

MANAJEMEN ASET DAERAH MERAIH NILAI PROGRESS 91.25%DARI MCP KPK PER 21 DESEMBER 2021

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

MANAJEMEN ASET DAERAH MERAIH NILAI PROGRESS 91.25%DARI MCP KPK PER 21 DESEMBER 2021

 

 

Kepahiang, 24 Juni 2020.

Monitoring Centre for Prevention Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi/ MCP Korsupgah KPK memberikan nilai 91,25% atas Manajemen Aset Daerah Kabupaten Kepahiang per 21 Desember tahun 2021. Area Intervensi MCP KPK  meliputi 8 area yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, Perizinan dan Tata Kelola Keuangan Desa. Manajemen Aset Daerah memperoleh nilai hampir sempurna tak terlepas dari serangkaian upaya untuk terus berbenah dalam pengelolaan barang milik daerah.

Manajemen Aset Daerah yang dinilai MCP Korsupgah KPK meliputi 4 indikator utama yaitu Database Aset, Pengelolaan Aset, Sertifikasi Aset dan Penertiban Aset. Database aset dalam pengelolaan BMD merupakan output dari pemakaian sistem informasi atau aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan dan Pelaporan Aset Terpadu (SIPPAT). SIPPAT mampu menyajikan informasi mengenai KIB A sampai dengan KIB F serta perhitungan penyusutan yang akurat sehingga mendukung tranparansi dan akuntabilitas dalam neraca aset. SIPPAT juga dilengkapi dengan petunjuk pengoperasian aplikasi (manual book) sehingga memudahkan pengurus barang untuk melakukan pengelolaan aset yang berada di lingkungan pengguna barang.

Pengelolaan aset yang baik tentunya memerlukan serangkaian peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam proses perencanaan BMD sampai dengan pertanggungjawabannya. Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28  Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Perda dan Perbup tersebut telah disusun sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu setiap tahun, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu ditetapkan dengan SK Bupati Kepahiang sehingga lebih jelas tugas dan wewenangnya.

Di sisi Sertifikasi Aset sebagai landasan legal/bukti kepemilikan aset, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dengan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang secara berkesinambungan berupaya mensertifikasi seluruh tanah yang tercatat di KIB A. Tahun 2021 sudah ada 15 persil penambahan tanah bersertifikat dan semakin menambah bukti legal kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Indikator terakhir dalam penilaian Manajemen Aset Daerah yaitu penertiban aset  yang diukur dengan pemulihan aset yang dikuasai pihak lain, penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum, penertiban aset P3D, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Lelang dengan KPKNL serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka penyelesaian aset bermasalah. Tahun 2021 penertiban aset PSU telah berhasil diselesaikan pemindahtanganannya dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang yaitu dari PT Cesatu Mitra Griya dan PT Adlin Jaya Properti.

Pembenahan aset bukanlah hal yang mudah, pencapaian ini merupakan cambuk untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMD. Sinergitas antara Penguasa BMD, Pengelola BMD, Pajabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Pengurus Barang didampingi oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang mutlak diperlukan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

PERSIAPAN MIGRASI APLIKASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, BKD KERJA SAMA DENGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PERSIAPAN MIGRASI APLIKASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, BKD KERJA SAMA DENGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU

Bertempat di Aula Hotel Umro Kabupaten Kepahiang, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Implementasi SIMDA BMD versi 2.7.0.11 R7.1. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Hartono S.Sos.,M.Pd) dan kata sambutan disampaikan oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang (Dedi Candira, WK, S.Sos.,MAP). Selain itu laporan ketua pelaksana disampaikan Kepala Bidang Aset BKD (Dendi, S.Sos.,MM).

Peserta dalam sosialisasi tersebut merupakan pengurus barang pengguna (OPD) selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selama sosialisasi, peserta dibimbing secara langsung oleh narasumber yang didatangkan langsung dari BPKP yaitu Edwin Perdana, Muhammad Ricky Wicaksana, Venny Septerina Firdayani. Peserta sosialisasi diberikan pemaparan mengenai cara menanan SQLServer, menginstall SIMDA BMD, cara membackup dan merestore database, meng-attach/dettach data serta menginput pengadaan maupun penatausahaan barang milik daerah.

Aplikasi pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Kepahiang saat ini menggunakan Sistem Pengelolaan dan Pelaporan Aset Terpadu (SIPPAT) yang dikembangkan oleh CV Focus Makassar. Migrasi database SIPPAT ke SIMDA-BMD yang dikembangkan tidak terlepas dari beberapa kondisi yang menyebabkan pergantian aplikasi tersebut. Diantaranya terbitnya Permendagri 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, disusul dengan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyebabkan aplikasi harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut. SIMDA BMD telah mengadopsi kode akun berdasarkan kedua permendagri tersebut dan telah dilakukan mapping dalam aplikasinya.

Selain itu integrasi antara sistem informasi dalam pengelolaan BMD dengan pengelolaan keuangan juga telah menjadi PR yang menjadi salah satu pertimbangan migrasi tersebut. Seperti diketahui, BPKP telah mapan dalam mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan daerah yaitu SIMDA-Keuangan. Oleh karena itu integrasi antara SIMDA-BMD dan SIMDA Keuangan lebih mudah dilaksanakan karena sama-sama dikembangkan oleh BPKP.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

HASIL PENILAIAN TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DAPAT MENAMBAH NILAI ASET

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

HASIL PENILAIAN TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DAPAT MENAMBAH NILAI ASET

Kepahiang, 24 November 2021.

Barang Milik Daerah /BMD  merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Sementara itu yang dimaksud dengan Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka: pertama, penyusunan neraca pemerintah daerah; kedua, pemanfaatan atau pemindahtanganan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bengkulu  baru-baru ini telah berhasil menambahkan nilai pencatatan terhadap Barang Milik Daerah  berupa Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 dengan cara Penilaian terhadap Barang Milik Daerah yang belum memiliki Nilai wajar agar dapat dicatat dalam Daftar inventarisasi Barang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang .

Kepala Badan Keuangan Daerah Damsi A. S.Sos mengatakan penilaian Barang Milik Daerah berupa Tanah  mencapai nilai yang 46,6  Milyar. Pemerintah  Daerah  mengajukan usulan Penilaian berupa 28 persil sertifikat tanah  yang terdapat pada Kecamatan Kabawetan dan Merigi.

Kepala Badan Keuangan Daerah Damsi S.Sos, mengatakan keberhasilan ini semua berkat kerja keras dan usaha semua pihak yang mendukung  terutama Kepala Bidang Aset Dendi S.Sos MM, Kasubid Mutasi Aset Yopice Karose, S.Kom, MM, Kasubid Administrasi Aset Syahreni Harahap, SH dan Kasubid Pemanfaatan Aset Ade Poerwanto, ST beserta staf dan jajarannya.

Menurut kepala Bidang Aset Dendi, S,Sos, MM  Penilaian Tanah  dilakukan  terutama bagi tanah yang belum memiliki nilai wajar agar dapat dilakukan pencatatan dalam inventarisasi Barang dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2021, tanah tersebut merupakan usulan dari 2 Organisasi Perangkat Daerah  yaitu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepahiang dan  Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang. Proses Penilaian dilakukan dalam 2 ( Dua) tahap yaitu pada tanggal 25 s/d 29 Oktober dan tanggal 15 s/d 19 November 2021.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

OPD Antusias saat Pembahasan Usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB Tahun Anggaran 2022

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

OPD Antusias saat Pembahasan Usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB Tahun Anggaran 2022

Kepahiang, 15 Oktober 2021

Bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, Seminar Pembahasan Usulan Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU),  Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) berjalan dengan lancar. Acara dimulai pada jam 09.00 dan diikuti oleh peserta yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan seluruh OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang kecuali kecamatan-kecamatan. Sambutan dalam seminar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang diwakili oleh Sekretaris BKD yaitu Bapak Musi Dayan, S.Si. Sekretaris BKD mengingatkan bahwa dari tahun ke tahun harga barang-barang telah mengalami kenaikan sehingga SSH harus dilakukan penyesuaian harga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Bapak Zamzami Z,S.E.,MM membuka seminar secara resmi dan memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan bahwa APBD Kepahiang telah dilakukan refocussing, realokasi bahkan pemotongan anggaran akibat kondisi pandemic covid 19. Hal ini dikarenakan Dana Alokasi Umum yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepahiang dari Pemerintah Pusat dipotong sebagai upaya pemulihan pandemic. Pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Kepahiang menginformasikan bahwa dirinya akan habis masa jabatannya per 25 Oktober 2021 dan akan berkonsentrasi sebagai pimpinan Yayasan Baitul Hikmah.

Seminar pembahasan usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB menghadirkan narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu. Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah bekerja sama dengan FEB UNIB selama 4 tahun berturut-turut. Narasumber yang hadir dalam seminar tersebut merupakan dosen-dosen terbaik dan ahli di bidangnya yang terdiri dari Prof.Dr.Husaini,S.E.,M.Si,Ak,CA,   Dr.Nurna Aziza,S.E.,M.Si,Ak,CA, Saiful S.E.,M.Si,Ph.D,Ak. dan Dr.Andi Agus, S.E, M.Si,Ak.

Seperti diketahui SSH merupakan harga satuan per unit barang atau jasa yang berlaku di suatu daerah, sedangkan untuk non barang/jasa seperti honorarium, perjalanan dinas digunakan SBU. Untuk harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis distandarkan untuk setiap jenis kompones kegiatan dengan SSH sebagai elemen penyusunannya digunakan HSPK. Kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan dinilai dengan Analisis Standar Belanja (ASB).                                                                   

Pentingnya SSH, SBU, HSPK dan ASB merupakan empat master data yang harus diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Empat master data tersebut harus tersedia sebelum pendapatan dan belanja dimuat dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai mengimplementasikan  SIPD untuk perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2021. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.  

Peserta seminar mengikuti acara dengan penuh antusias dan mengikuti dari awal sampai akhir. Acara dipandu oleh moderator secara interaktif yaitu Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Bapak Dendi, S.Sos.,MM. OPD yang mengusulkan SSH diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, DPPKBP3A dan OPD lain. Narasumber mengingatkan untuk meminimalisasi penggunaan paket pada satuan barang atau jasa, sebaiknya dirinci misalnya per orang, buah, unit, set atau satuan lainnya. Dinas Sosial menyarankan  memasukan usulan SSH untuk kursi roda dan biaya penanganan ODGJ pada tahun 2022. Bappeda mengusulkan agar biaya swab test atau PCR dapat dijadikan komponen biaya perjalanan dinas. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengusulkan pengadaan buku secara elektronik dan adanya honorarium tim seleksi buku serta pengolah bahan perpustakaan. Dinas PMD mengusulkan honorarium untuk tim pengawas Pilkades. DPPKBP3A mengusulkan adanya SSH untuk baju seragam batik tim penggerak PKK. Dinas Kesehatan mengusulkan transportasi ke wilayah pelosok agar dibedakan misalnya ke Damar Kencana karena ongkos naik kendaraan ke daerah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan transport yang diperoleh.

Atas usulan dari OPD tersebut, narasumber menanggapi usulan OPD tersebut diantaranya Standar Satuan Harga seperti kursi roda pada Dinas Sosial akan diinput dalam SSH, pengadaan baju batik juga akan diinput. Masalah honorarium tidak bisa sepenuhnya disetujui tetapi dilihat dulu apakah hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi instansi terkait atau bukan. Jika tupoksinya maka tidak bisa diberikan honorarium, jika di luar tupoksinya maka bisa diberikan honorarium. Hal ini juga selaras dengan telah diberikannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Narasumber menyayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang tidak mengikuti acara sampai selesai sehinggap HSPK tidak bisa dibahas secara mendetail karena OPD terkait tidak ada. Selain itu, beberapa OPD tidak menghadirkan Kepala Sub Bagian Perencanaan sebagai peserta  melainkan diwakilkan oleh pegawai lain sehingga perwakilan tersebut tidak sepenuhnya memahami mengenai SSH, SBU, HSPK dan ASB yang diusulkan oleh OPDnya masing-masing. Walaupun demikian acara berjalan dengan lancar dan seminar pembahasan usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB Tahun Anggaran 2022 telah mewakili aspirasi OPD-OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengenai kegiatan yang akan berjalan tahun depan. Hal ini juga tidak terlepas dari kekompakan dan kerja sama tim Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang selaku panitia seminar tersebut.

Agenda selanjutnya mengenai SSH, SBU, HSPK dan ASB yaitu pembahasan oleh tim penyusun peraturan bupati mengenai SSH yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 Setelah peraturan bupati dibahas, disetujui dan ditetapkan kemudian akan disosialisasikan kepada seluruh OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

OPD Antusias saat Pembahasan Usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB Tahun Anggaran 2022

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

OPD Antusias saat Pembahasan Usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB Tahun Anggaran 2022

Bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, Seminar Pembahasan Usulan Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU),  Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) berjalan dengan lancar. Acara dimulai pada jam 09.00 dan diikuti oleh peserta yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan seluruh OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang kecuali kecamatan-kecamatan. Sambutan dalam seminar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah yang diwakili oleh Sekretaris BKD yaitu Bapak Musi Dayan, S.Si. Sekretaris BKD mengingatkan bahwa dari tahun ke tahun harga barang-barang telah mengalami kenaikan sehingga SSH harus dilakukan penyesuaian harga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Bapak Zamzami Z,S.E.,MM membuka seminar secara resmi dan memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan bahwa APBD Kepahiang telah dilakukan refocussing, realokasi bahkan pemotongan anggaran akibat kondisi pandemic covid 19. Hal ini dikarenakan Dana Alokasi Umum yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepahiang dari Pemerintah Pusat dipotong sebagai upaya pemulihan pandemic. Pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Kepahiang menginformasikan bahwa dirinya akan habis masa jabatannya per 25 Oktober 2021 dan akan berkonsentrasi sebagai pimpinan Yayasan Baitul Hikmah.

Seminar pembahasan usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB menghadirkan narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu. Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah bekerja sama dengan FEB UNIB selama 4 tahun berturut-turut. Narasumber yang hadir dalam seminar tersebut merupakan dosen-dosen terbaik dan ahli di bidangnya yang terdiri dari Prof.Dr.Husaini,S.E.,M.Si,Ak,CA,   Dr.Nurna Aziza,S.E.,M.Si,Ak,CA, Saiful S.E.,M.Si,Ph.D,Ak. dan Dr.Andi Agus, S.E, M.Si,Ak.

Seperti diketahui SSH merupakan harga satuan per unit barang atau jasa yang berlaku di suatu daerah, sedangkan untuk non barang/jasa seperti honorarium, perjalanan dinas digunakan SBU. Untuk harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis distandarkan untuk setiap jenis kompones kegiatan dengan SSH sebagai elemen penyusunannya digunakan HSPK. Kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan dinilai dengan Analisis Standar Belanja (ASB).                                                                   

Pentingnya SSH, SBU, HSPK dan ASB merupakan empat master data yang harus diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Empat master data tersebut harus tersedia sebelum pendapatan dan belanja dimuat dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai mengimplementasikan  SIPD untuk perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2021. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 

Peserta seminar mengikuti acara dengan penuh antusias dan mengikuti dari awal sampai akhir. Acara dipandu oleh moderator secara interaktif yaitu Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Bapak Dendi, S.Sos.,MM. OPD yang mengusulkan SSH diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, DPPKBP3A dan OPD lain. Narasumber mengingatkan untuk meminimalisasi penggunaan paket pada satuan barang atau jasa, sebaiknya dirinci misalnya per orang, buah, unit, set atau satuan lainnya. Dinas Sosial menyarankan  memasukan usulan SSH untuk kursi roda dan biaya penanganan ODGJ pada tahun 2022. Bappeda mengusulkan agar biaya swab test atau PCR dapat dijadikan komponen biaya perjalanan dinas. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengusulkan pengadaan buku secara elektronik dan adanya honorarium tim seleksi buku serta pengolah bahan perpustakaan. Dinas PMD mengusulkan honorarium untuk tim pengawas Pilkades. DPPKBP3A mengusulkan adanya SSH untuk baju seragam batik tim penggerak PKK. Dinas Kesehatan mengusulkan transportasi ke wilayah pelosok agar dibedakan misalnya ke Damar Kencana karena ongkos naik kendaraan ke daerah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan transport yang diperoleh.

Atas usulan dari OPD tersebut, narasumber menanggapi usulan OPD tersebut diantaranya Standar Satuan Harga seperti kursi roda pada Dinas Sosial akan diinput dalam SSH, pengadaan baju batik juga akan diinput. Masalah honorarium tidak bisa sepenuhnya disetujui tetapi dilihat dulu apakah hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi instansi terkait atau bukan. Jika tupoksinya maka tidak bisa diberikan honorarium, jika di luar tupoksinya maka bisa diberikan honorarium. Hal ini juga selaras dengan telah diberikannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Narasumber menyayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepahiang tidak mengikuti acara sampai selesai sehinggap HSPK tidak bisa dibahas secara mendetail karena OPD terkait tidak ada. Selain itu, beberapa OPD tidak menghadirkan Kepala Sub Bagian Perencanaan sebagai peserta  melainkan diwakilkan oleh pegawai lain sehingga perwakilan tersebut tidak sepenuhnya memahami mengenai SSH, SBU, HSPK dan ASB yang diusulkan oleh OPDnya masing-masing. Walaupun demikian acara berjalan dengan lancar dan seminar pembahasan usulan SSH, SBU, HSPK dan ASB Tahun Anggaran 2022 telah mewakili aspirasi OPD-OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengenai kegiatan yang akan berjalan tahun depan. Hal ini juga tidak terlepas dari kekompakan dan kerja sama tim Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang selaku panitia seminar tersebut.

Agenda selanjutnya mengenai SSH, SBU, HSPK dan ASB yaitu pembahasan oleh tim penyusun peraturan bupati mengenai SSH yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 Setelah peraturan bupati dibahas, disetujui dan ditetapkan kemudian akan disosialisasikan kepada seluruh OPD selingkung Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Ciptakan Tata Kelola BMD yang Tertib, Bidang Aset BKD Tindak Lanjuti

Aset Lainnya

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Ciptakan Tata Kelola BMD yang Tertib, Bidang Aset BKD Tindak Lanjuti Aset Lainnya

Dalam rangka menciptakan tata kelola Barang Milik Daerah yang tertib, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah menggelar pertemuan dalam rangka menindaklanjuti aset lainnya di Kabupaten Kepahiang. Pertemuan tersebut diadakan di Ruang Rapat Bupati Kepahiang pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2020, yang dipimpin oleh Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Bapak Burlian, SE didampingi Kepala Bidang Aset BKD Kepahiang Dendi S.Sos, MM dan di hadiri oleh perwakilan dari OPD-OPD terkait.

Aset lainnya adalah aset yang terdiri dari aset rusak berat, aset hilang, aset tak berwujud, dan aset lain-lain. Untuk menindaklanjuti aset lainnya tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan serta TGR aset lainnya hilang. Mekanisme diatas telah diatur sesuai dengan peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang  Milik Daerah.

Sebagai informasi Kabupaten Kepahiang, telah melakukan mekanisme pemindahtanganan yang dilakukan melalui lelang dengan metode e-auction, yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu yaitu lelang kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Lelang tersebut menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020 sebesar 1,7 Milyar yang disetorkan ke kas daerah pada tanggal 17 Desember 2020. Hasil lelang tersebut jauh di atas ekspektasi atau nilai limit sebesar 700 jutaan karena antusiasme para peserta lelang yang tersebar dari seluruh Indonesia.

Selain itu mekanisme lainnya untuk tindak lanjut aset lainnya adalah dengan penghapusan seperti yang dilakukan atas tanah TIC dan TPA yang telah incraht hukum senilai 4,4 Milyar. Mekanisme pemindahtanganan atas aset lainnya melalui hibah juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.  

Hasil rapat tersebut yaitu OPD-OPD terkait agar segera menyampaikan usulan aset lainnya untuk ditindaklanjuti oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah baik dilakukan melalui pemindahtanganan melalui lelang maupun hibah atau pemusnahan aset lainnya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET

Talkshow dengan Kepala Bidang Aset Daerah, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Talkshow dengan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, 13 Oktober 2020

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id