Mengenal Layanan Pendapatan di Badan Keuangan Daerah
Kepahiang, 30 September 2020.
Penulis : Siti Rastini Linggawati
Hai Sobat Badan Keuangan Daerah, kali ini kita akan mengenal tentang layanan pada Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah. Dulunya Bidang pendapatan adalah Dinas tersendiri, yaitu Dinas Pendapatan Daerah yang disingkat DISPENDA dan memiliki tugas pokoknya untuk mengkoordinir Pendapatan Asli Daerah. Terhitung sejak tahun 2013 seiring dengan merger antara DISPENDA dengan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah atau disingkat dengan DPPKAD, maka terbentuklah Bidang Pendapatan sampai dengan saat ini.
Secara umum berdasarkan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Pendapatan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pengembangan penerimaan daerah. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Pendapatan memiliki Fungsi, yaitu :
- Melaksanakan pendaftaran / pendataan, pemeriksa, penetapan pembukuan, penagihan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan pengelolaan penerimaan atau pendapatan asli daerah yang bersumber dan bagi hasil pajak dan bukan pajak dan dana perimbangan pusat serta penerimaan lainnya.
- Melaksanakan pembinaan pengelola adminitrasi Pendapatan Asli Daerah.
- Melaksanakan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Daerah lainya.
- Membuat dan merumuskan rencana strategis terhadap peluang peningkatan penerimaan asli daerah serta faktor-faktor yang menjadi penghambat.
- Memonitoring penerimaan, penyampaian maupun pengembalian (PPH pasal 21, PPH Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN), PBB, Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bengunan (BPHTB), SDA),Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Penerimaan, penyampaian maupun pengendalian SPPT PBB, DHKP PBB, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SKPDT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kepada wajib pajak.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pendapatan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :
- Sub Bidang Penagihan
- Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran
- Sub Bidang Penetapan
Secara Umum Bidang Pendapatan Memiliki Layanan, yaitu :
- SOP Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak/Pembuatan Kartu NPWD,
- SOP Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak,
- SOP Pelayanan Penagihan Pajak Daerah,
- SOP Pelayanan dan Pendaftaran Objek PBB P2,
- SOP Pelayanan Pengurangan PBB P2,
- SOP Pembayaran dan Penagihan PBB P2,
- SOP Pelayanan Keberatan Pengurangan dan Penghapusan PBB P2,
- SOP Pelayanan Pemberitahuan dan Penetapan Pajak Daerah / Official Assesment (Pajak Reklame),
- Pelayanan Pembayaran Pajak daerah (Pajak Hotel, Restoran. Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Penerangan Jalan, Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Parkir).
Untuk mengakses pelayanan di Bidang Pendapatan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Pendapatan.