Kategori
PERBENDAHARAAN

Mengenal Layanan Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Mengenal Layanan Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 01 Sepember 2020.

Penulis : Ansori

 

Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah, merupakan salah satu bidang yang bergerak dalam urusan penerbitan SP2D dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Perbendaharaan yaitu membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, membina, dan mengendalikan kegiatan di Bidang Perbendaharaan. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Perbendaharaan memiliki Fungsi, yaitu :

a. Merumuskan program kegiatan di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;

b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Pelaksanaan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau investasi jangka pendek;

d. Pelaksanaan pengendalian, penerimaan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;

e. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

f. Menyusun konsep peraturan, keputusan, edaran serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas;

g. Merumuskan petunjuk teknis tentang perbendaharaan dan kas daerah untuk dasar pelayanan bagi para petugas dan bawahan;

h. Melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kegiatan belanja langsung dan tidak langsung serta pengelolaan kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i. Memantau pelaksanaan pengeluaran APBD oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;

j. Melaksanakan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), penerbitan daftar gaji  OPD, dan menetapkan surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji;

k. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

l. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Perbendaharaan terdiri dari 3 Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Belanja Tidak Langsung

2. Sub Bidang Belanja Langsung

3. Sub Bidang Kas Daerah

Secara Umum Bidang Perbendaharaan Memiliki Layanan, yaitu :

1. SOP Penerbitan SP2D

2. SOP Penerbitan SKPP Pegawai Pindahan dari/ke Luar Daerah

3. SOP Penerbitan SKPP Pensiun

4. SOP Rekapitulasi dan Daftar Gaji PNS dan CPNS

5. SOP Pelayanan Pencairan SP2D UP/GU/TU dan LS melalui Kas Daerah Online.

Bidang Perbendaharaan memiliki 2 (dua) Loket Pelayanan, yaitu Loket Perbendaharaan dan Loket Kas Daerah. Untuk mengakses pelayanan di Bidang Perbendaharaan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Sinergi dan Koordinasi Dana Desa dengan Rapat Penyaluran Dana Desa 2020

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sinergi dan Koordinasi Dana Desa dengan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Desa

Kepahiang, 21 Desember 2020.

Penulis : Sahwiwin

Berdasarkan Suarat Menteri Dalam Negeri Nomor 005/1418/SJ tanggal 14 Februari Tahun 2020 Perihal Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020., pada tanggal 25 Februari tahun 2020 telah dilaksanakan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Bertempat di Balai Buntar Provinsi Bengkulu, di hadiri oleh Gubernur Bengkulu dan Nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri., acara tersebut di ikuti oleh Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait dan Kepala Desa se-Provinsi Bengkulu, dalam pemaparan materi nara sumber dari Kementrian Dalam Negeri Mewakili Menteri Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Boytenjuri.

Dalam Kesempatan itu Gubernur Bengkulu Juga Menyampaikan Tentang Implementasi PP No. 11 Tahun 2019 tentang penghasilan Kepala Desa serta Perangkat Desa harus segera dilaksanakan oleh Para Bupati Se Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020., Ditegaskan Gubernur Rohidin bahwa dengan adanya standar minimum penghasilan Kepala Desa dan Perangkatnya, maka tidak akan ada lagi kesenjangan antar Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain juga memberikan rasa adil bagi para Kepala Desa.

Keseragaman penghasilan tentu akan memberikan semangat baru bagi para Kepala Desa, namun Kepala Desa juga dituntut harus memiliki inovasi dan profesional dalam mengunakan Dana Desa. Banyak hal yang dapat dilakukan menggunakan Dana Desa khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur Desa.
Sejalan dengan itu Mewakili Menteri Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Boytenjuri berharap Provinsi Bengkulu dapat menjadi percontohan pengelolaan Dana Desa yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat.

Merujuk Peraturan menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan dana Desa sebagaimana telah di ubah dengan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang pengelolaan dana Desa., Di Tahun 2020 penyaluran Dana Desa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya., dimana Dana Desa tidak di Transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namu disalur melalui KPPN wilayah kerja masing-masing Kabupaten., Penyaluran Dana Desa langsung di Transfer dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah seluruh persyaratan sudah di penuhi oleh pihak Pemerintah Desa Melaui Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang di Input melalui Aplikasi OMSPAN.

Penyaluaran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 di Kabupaten Kepahiang di laksanakan di bulan April Tahun 2020 sebanyak 64 Desa  Berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Curup Nomor S-26/WPB.09/KP.02/2020 Tanggal 30 April Perihal Penyampaian salinan SP2D Dana Desa.

Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 52 ayat 1 s.d ayat 5., Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Organisasi yang menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa / Pembina Pemerintahan Desa, untuk melaksanakan Rekonsiliasi dengan Desa., terkait dengan sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 s.d 2018 yang ada di RKD, tidak dipergunakan / tidak di anggarkan kembali di tahun berikutnya., rekonsiliasi tersebut dilakukan secara komulatif.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kepahiang, 20 Desember 2020.

Penulis : Sahwiwin

Pelaksanaan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Curup, BPJS Kesehatan Cabang Curup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang di Ruang Rapat Bupati Kepahiang pada tanggal 7 Desember 2020.

Pada acara rekonsiliasi tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum sekretariat Daerah dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang dan BPJS Kesehatan Cabang Curup, Rekonsiliasi tersebut membahas  iuran 1% dan 4% PNSD, Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepahiang bulan Mei s.d Agustus 2020 dengan tujuan untuk mencocokkan data dan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Adapun penyampaian materi terkait iuran BPJS oleh Bpk. Novi Kuniadi, SKM.MBA.AAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang curup, selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi mengenai kendala-kendala dalam pemotongan, pemungutan iuran dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id