Kategori
Berita Aset PERBENDAHARAAN

Kolaborasi DIPAYANG Tingkatkan Pengawasan Aset ASN Pensiun dan Mutasi

Kolaborasi DIPAYANG Tingkatkan Pengawasan Aset ASN Pensiun dan Mutasi

Kepahiang, 28 September 2024
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Kolaborasi antara Developer aplikasi DIPAYANG (Digitalisasi Pengamanan Aset Kepahiang) dan Admin SIM Gaji Kabupaten Kepahiang menghadirkan inovasi baru dalam pengamanan aset daerah. Aplikasi ini kini akan segera mampu memantau aset yang dipegang oleh ASN yang akan pensiun, pindah tugas keluar daerah, atau yang meninggal dunia, berkat masukan dari Admin SIM Gaji, Dani Hadianto, SH.

Dalam pernyataannya, Dani Hadianto menegaskan pentingnya memperluas fungsi aplikasi DIPAYANG. “Awalnya, fitur DIPAYANG hanya fokus pada ASN yang akan pensiun. Namun, aset daerah juga bisa hilang saat ASN pindah tugas keluar daerah atau meninggal dunia. Karena itu, kami menyarankan agar DIPAYANG juga memantau perubahan status ASN tersebut, untuk memastikan barang milik daerah tetap aman,” jelas Dani.

Merespons hal ini, Hariyanto, S.Sos, selaku pengembang utama DIPAYANG dan Admin SIPPAT BMD, menyatakan dukungannya atas kolaborasi ini. “Masukan dari Dani Hadianto sangat berharga dalam pengembangan fitur DIPAYANG. Kami segera menyesuaikan menu pengecekan aset agar lebih global, tidak hanya untuk ASN yang pensiun, tetapi juga yang pindah tugas atau meninggal dunia. Kolaborasi ini sangat membantu kami dalam memperkuat pengamanan barang milik daerah,” ungkap Hariyanto.

Hariyanto juga menekankan bahwa fitur terbaru ini diharapkan bisa mempercepat proses pemantauan aset, mengurangi risiko kehilangan barang milik daerah, dan mempermudah koordinasi antar instansi. “Dengan integrasi antara DIPAYANG dan SIM Gaji, kami yakin pengelolaan aset daerah akan lebih efisien dan akuntabel,” tambahnya.

Dengan kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap dapat lebih memperkuat pengelolaan aset daerah, terutama dalam menjaga barang milik daerah tetap terkendali meskipun terjadi perubahan status ASN.

Kolaborasi ini menjadi langkah signifikan dalam upaya menjaga keamanan aset milik pemerintah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan akan sistem digital yang transparan dan akuntabel. DIPAYANG, yang sebelumnya hanya mencakup ASN yang akan pensiun, kini menjadi solusi yang lebih komprehensif, menjawab tantangan dalam pemantauan aset di berbagai situasi kepegawaian. Perubahan ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola aset daerah secara efektif.

Lebih jauh, Hariyanto juga menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi DIPAYANG tidak berhenti di sini. “Kami terus terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, karena tujuan utama kami adalah menciptakan aplikasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Ke depannya, fitur-fitur tambahan akan terus dikembangkan agar DIPAYANG dapat menjadi platform utama dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Kepahiang,” tuturnya. Ia berharap bahwa kerjasama dengan SIM Gaji bisa menjadi model yang diadopsi oleh instansi lain untuk memastikan aset daerah terkelola dengan baik.

Kolaborasi ini juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara berbagai sistem digital yang ada di pemerintahan. Dengan adanya integrasi antara DIPAYANG dan SIM Gaji, diharapkan akan tercipta alur kerja yang lebih efisien, mempercepat proses administrasi, dan memastikan bahwa setiap aset milik daerah tetap berada dalam pengawasan meski ASN mengalami perubahan status kepegawaian. Langkah ini dianggap sebagai salah satu inovasi penting dalam digitalisasi pemerintahan Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
ASET Berita Aset PENDAPATAN PERBENDAHARAAN SIKAT

KoSTAP Gelar Diskusi di Bawah Pohon Rindang, Bahas “Gejolak Aplikasi Masa Kini”

KoSTAP Gelar Diskusi di Bawah Pohon Rindang, Bahas “Gejolak Aplikasi Masa Kini”

Kepahiang, 13 September 2024.
Penulis : Hariyanto, S.Sos

Dalam suasana yang santai namun penuh semangat, KoSTAP (Koordinasi Admin Keuangan, Aset & Pendapatan) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menggelar diskusi penting pada Jumat pagi ini (13 September 2024). Bertempat di bawah pohon rindang halaman Badan Keuangan Daerah, pertemuan yang dihadiri oleh para admin Bidang Pendapatan, Aset, dan Perbendaharaan ini membahas tema yang relevan dengan zaman: “Gejolak Aplikasi Masa Kini.” Diskusi ini dipantik oleh Febri Hidayat, ST selaku Admin Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Diskusi ini mengangkat tantangan serta peluang yang dihadapi oleh masing-masing bidang dalam menghadapi era digitalisasi. Kehadiran aplikasi untuk mendukung kinerja administrasi dan manajemen data semakin tak terelakkan, tetapi juga menghadirkan berbagai kendala teknis dan non-teknis yang perlu diselesaikan.

Pada sesi pertama, pembahasan mengarah ke bidang Pendapatan. Para peserta mendiskusikan berbagai kendala yang muncul dalam implementasi aplikasi pengelolaan pendapatan daerah. Masalah integrasi data dan automasi proses menjadi perhatian utama, di mana aplikasi saat ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan sistem integrasi agar proses pencatatan dan pelaporan menjadi lebih efisien dan transparan. Selanjutnya, diskusi berkembang ke bidang Aset, di mana tantangan dalam pelacakan dan pemeliharaan aset daerah menjadi topik hangat. Seiring bertambahnya aset daerah, pencatatan manual semakin tidak memadai. Para admin Aset sepakat bahwa aplikasi berbasis real-time sangat diperlukan untuk memantau status dan pemeliharaan aset secara lebih efisien. Selain itu, isu terkait update data secara langsung di lapangan juga menjadi perhatian khusus. Bidang Perbendaharaan pun tak luput dari pembahasan. Di sini, fokus diskusi adalah pada pencatatan dan pelaporan keuangan yang harus cepat, akurat, dan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Diskusi mengarah pada penggunaan aplikasi yang mendukung sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi dengan perbendaharaan, serta pentingnya menjaga kepatuhan dan transparansi laporan keuangan.

Diskusi yang berjalan dinamis ini juga menyentuh berbagai tantangan yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi di tiga bidang tersebut. Mulai dari keterbatasan teknis seperti kapasitas server yang kurang memadai hingga kebutuhan pelatihan bagi para pengguna aplikasi, semuanya dihadapi dengan semangat mencari solusi. Salah satu rekomendasi menarik adalah penyusunan roadmap digitalisasi di masing-masing bidang, guna mempersiapkan masa depan yang semakin terdigitalisasi.

Di penghujung diskusi, para peserta sepakat bahwa digitalisasi bukan hanya sebuah pilihan, tetapi sebuah keharusan. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus memperbaiki sistem yang ada, KoSTAP bertekad membawa perubahan positif di bidang Pendapatan, Aset, dan Perbendaharaan, memastikan bahwa Kabupaten Kepahiang siap menghadapi tantangan di era aplikasi masa kini.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter
Kategori
PERBENDAHARAAN

Sinergi dan Koordinasi Dana Desa dengan Rapat Penyaluran Dana Desa 2020

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Sinergi dan Koordinasi Dana Desa dengan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Desa

Kepahiang, 21 Desember 2020.

Penulis : Sahwiwin

Berdasarkan Suarat Menteri Dalam Negeri Nomor 005/1418/SJ tanggal 14 Februari Tahun 2020 Perihal Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020., pada tanggal 25 Februari tahun 2020 telah dilaksanakan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Bertempat di Balai Buntar Provinsi Bengkulu, di hadiri oleh Gubernur Bengkulu dan Nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri., acara tersebut di ikuti oleh Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait dan Kepala Desa se-Provinsi Bengkulu, dalam pemaparan materi nara sumber dari Kementrian Dalam Negeri Mewakili Menteri Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Boytenjuri.

Dalam Kesempatan itu Gubernur Bengkulu Juga Menyampaikan Tentang Implementasi PP No. 11 Tahun 2019 tentang penghasilan Kepala Desa serta Perangkat Desa harus segera dilaksanakan oleh Para Bupati Se Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020., Ditegaskan Gubernur Rohidin bahwa dengan adanya standar minimum penghasilan Kepala Desa dan Perangkatnya, maka tidak akan ada lagi kesenjangan antar Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain juga memberikan rasa adil bagi para Kepala Desa.

Keseragaman penghasilan tentu akan memberikan semangat baru bagi para Kepala Desa, namun Kepala Desa juga dituntut harus memiliki inovasi dan profesional dalam mengunakan Dana Desa. Banyak hal yang dapat dilakukan menggunakan Dana Desa khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur Desa.
Sejalan dengan itu Mewakili Menteri Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Boytenjuri berharap Provinsi Bengkulu dapat menjadi percontohan pengelolaan Dana Desa yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat.

Merujuk Peraturan menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan dana Desa sebagaimana telah di ubah dengan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang pengelolaan dana Desa., Di Tahun 2020 penyaluran Dana Desa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya., dimana Dana Desa tidak di Transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namu disalur melalui KPPN wilayah kerja masing-masing Kabupaten., Penyaluran Dana Desa langsung di Transfer dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah seluruh persyaratan sudah di penuhi oleh pihak Pemerintah Desa Melaui Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang di Input melalui Aplikasi OMSPAN.

Penyaluaran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 di Kabupaten Kepahiang di laksanakan di bulan April Tahun 2020 sebanyak 64 Desa  Berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Curup Nomor S-26/WPB.09/KP.02/2020 Tanggal 30 April Perihal Penyampaian salinan SP2D Dana Desa.

Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 52 ayat 1 s.d ayat 5., Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Organisasi yang menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa / Pembina Pemerintahan Desa, untuk melaksanakan Rekonsiliasi dengan Desa., terkait dengan sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 s.d 2018 yang ada di RKD, tidak dipergunakan / tidak di anggarkan kembali di tahun berikutnya., rekonsiliasi tersebut dilakukan secara komulatif.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
PERBENDAHARAAN

Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kepahiang, 20 Desember 2020.

Penulis : Sahwiwin

Pelaksanaan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Curup, BPJS Kesehatan Cabang Curup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang di Ruang Rapat Bupati Kepahiang pada tanggal 7 Desember 2020.

Pada acara rekonsiliasi tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum sekretariat Daerah dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang dan BPJS Kesehatan Cabang Curup, Rekonsiliasi tersebut membahas  iuran 1% dan 4% PNSD, Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepahiang bulan Mei s.d Agustus 2020 dengan tujuan untuk mencocokkan data dan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Adapun penyampaian materi terkait iuran BPJS oleh Bpk. Novi Kuniadi, SKM.MBA.AAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang curup, selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi mengenai kendala-kendala dalam pemotongan, pemungutan iuran dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id