Kategori
AKUNTANSI

BPK Lakukan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

BPK Lakukan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023

Penulis : Wiradiansyah, S.Kom

Kepahiang, 03 April 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kabupaten Kepahiang Diwakili Tim Pemeriksa Kabupaten Kepahiang,  melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruang Video Conference Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. Exit Meeting Pemeriksaan Terinci dipimpin oleh Ketua Tim Perwakilan BPK Kepahiang ,  Erlian Susanti Selaku Pengendali teknis dan Antonius Suci Arisetyo selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Segenap Tim Pemeriksa.

dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir.   HIDAYATTULLAH SJAHID, M.M, IPU. yang didampingi oleh Wakil Bupati Kepahiang,  H. Zurdi Nata, S.I, Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd.,Mp.Pd, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang , Dedi Candira .WK. S.Sos. MAP, Kepala Badan Keuangan Daerah, Jono Antoni, S.Sos., M.M beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Exit meeting merupakan pertemuan akhir dari pemeriksaan terinci yang telah dilakukan Tim Pemeriksa (BPK-RI) Kabupaten Kepahiang  untuk menandai berakhirnya pemeriksaan lapangan Tim Pemeriksa BPK dengan menyerahkan Temuan Pemeriksaan kepada Bupati Kepahiang. Penyelesaian pemeriksaan terinci dibarengi dengan penyampaian temuan-temuan oleh Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Kepahiang. Ketua Tim Perwakilan BPK Kepahiang menyampaikan bahwa temuan pemeriksaan yang dihasilkan oleh Tim Pemeriksa akan menjadi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan BPK, dan mendorong Pemerintah kabupaten Kepahiang untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan terutama yang berdampak langsung dengan penyajian laporan keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepahiang beserta jajarannya akan berusaha menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut sehingga laporan keuangan menjadi lebih akuntabel. Bupati Kepahiang meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi objek pemeriksaan agar segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan sesuai dengan pemeriksaan oleh BPK.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

ASN & THL KINERJA DISIPLIN TERBAIK PADA BADAN KEUANGAN DAERAH PERIODE OKTOBER S.D DESEMBER 2023

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

ASN & THL KINERJA DISIPLIN TERBAIK PADA BADAN KEUANGAN DAERAH PERIODE OKTOBER S.D DESEMBER 2023

Kepahiang, 22 Februari 2024.

Penulis : ETI DIPOSINE

Pada tanggal 5 Februari 2024, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menggelar acara penghargaan untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas yang menonjol dalam kinerja disiplin. Acara tersebut bertujuan untuk menghargai dedikasi dan kerja keras para pegawai dalam menciptakan lingkungan kerja yang efisien dan produktif. Proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, mempertimbangkan berbagai faktor seperti kehadiran, ketaatan terhadap peraturan, serta kontribusi positif terhadap lingkungan kerja. Melalui penghargaan ini, diharapkan tercipta motivasi bagi seluruh anggota tim untuk terus memberikan yang terbaik dan meningkatkan diri guna mencapai tujuan bersama dalam melayani masyarakat.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
LAIN-LAIN SEKRETARIAT

RAPAT STAF AWAL TAHUN 2024

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

RAPAT STAF AWAL TAHUN 2024

Kepahiang, 02 Januari 2024.

Penulis : Lukas Herianto

Pada awal tahun ini, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan rapat staf yang penuh semangat sebagai titik awal perencanaan dan visi ke depan. Dalam suasana yang penuh antusiasme, rapat tersebut menjadi forum penting untuk mengevaluasi pencapaian tahun sebelumnya serta merencanakan langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab keuangan daerah. Para anggota staf yang hadir memberikan kontribusi berharga, membahas berbagai agenda terkait peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, alokasi anggaran, serta peningkatan layanan publik melalui kebijakan keuangan yang inovatif.

Diskusi yang digelar mempertimbangkan tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi dalam mengelola keuangan daerah di tahun 2024. Komitmen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja keuangan daerah menjadi fokus utama dalam rapat tersebut. Keberhasilan tahun-tahun sebelumnya menjadi inspirasi untuk terus memperbaiki sistem keuangan, memastikan efisiensi pengeluaran, dan mengoptimalkan penerimaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Semangat kolaborasi dan kesatuan visi terlihat jelas, menandakan tekad yang kuat untuk memberikan layanan keuangan yang lebih baik bagi seluruh warga Kabupaten Kepahiang.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
ASET LAIN-LAIN

PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2023 KATEGORI OPD DI PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPAHIANG DARI KEPALA KPP PRATANA CURUP KPD KEPALA BKD.

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPATUHAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2023.

Kepahiang, 16 Januari 2024.

Penulis : Lukas Herianto

Dalam sebuah acara penuh kehangatan di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratana Curup, Imam Kasroi, meriahkan suasana dengan penyerahan Piagam Penghargaan Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menerima penghargaan tersebut, mencerminkan pencapaian luar biasa dalam mematuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini tak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai penyemangat bagi seluruh OPD untuk terus meningkatkan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi pajak di masa depan.

Share on facebook
Bagikan di Facebook
Share on twitter
Bagikan di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI

Skill dan Knowledge Lengkapi Juga Dengan Attitude

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Skill dan Knowledge Lengkapi Juga Dengan Attitude

Kepahiang, 13 September 2020.

Penulis : Dishaidil Fitri Haidi, S.Kom, M.Si

Pekerjaan merupakan kebutuhan setiap orang dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, terutama menyangkut finansial yang bersangkutan. Disisi lain unit kerja yang mempekerjakan karyawan tentu memiliki tujuan sesuai visi dan misi dari organisasi tersebut, jika organisasi pemerintah maka tujuannya tidak akan sepenuhnya berorientasi pada profit sebagaimana yang ada pada dunia usaha, mengingat sifat dan tugas pemerintah sebagai pelayan publik. Dalam rangka menjamin keberlangsungan organisasi maka orang-orang yang terlibat didalamnya haruslah memiliki tiga bekal utama yaitu skill (keterampilan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap).

Skill dan knowledge merupakan komponen yang dapat dikembangkan dengan banyak membaca, banyak belajar, dan praktik. Memiliki kedua komponen tersebut belum tentu seseorang tersebut memiliki attiude yang baik. Lihat saja dalam keseharian ditempat bekerja, ada seseorang karena merasa lebih pintar lantas menganggap orang lain bodoh dengan kata lain menyepelekan orang lain. Labih jauh dari itu orang yang tidak memiliki attitude tidak segan-segan menonjolkan kemampuannya dengan mendikte bahkan mengkoreksi orang lain secara terbuka didepan orang lain. Menyedihkannya lagi hal tersebut dilakukan dengan maksud orang tersebut tidak ingin merasa tersaingi oleh orang lain.

Mengutip laman web disnakertrans.ntbprov.go.id, Attitude adalah sikap dan perilaku yang Anda tunjukan sehari-hari. Cara berbicara, bertindak, memperlakukan orang lain, semua itu adalah cerminan dari apa yang Anda pikirkan.  Attitude apa saja yang harus dimiliki dalam dunia kerja? Yuk kita simak ulasannya dibawah ini:

  1. Menerima Kritik atau Masukan

Segala sesuatu yang dikatakan baik rekan, senior, maupun atasan, tidak selalu bermakna negatif atau akan membuat kita bersedih. Terimalah apa yang mereka katakan mengenai kinerja kita pribadi. Percayalah bahwa mereka memiliki niat membantu kita menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas di kantor dengan lebih baik lagi.

  1. Menghargai Waktu

Dalam bekerja, penting bagi kita untuk selalu tepat waktu. Pastikan kita selalu datang ke kantor tepat waktu serta menyelesaikan tugas sebelum tenggat waktunya. Dengan selalu menepati waktu, Anda akan membuat suasana kerja yang bebas stress dan kita menunjukkan bahwa Anda berkomitmen penuh terhadap pekerjaan kita.

  1. Menghormati rekan kerja

Rasa hormat tidak hanya ditunjukkan kepada atasan. Sebagai karyawan kitajuga harus menghormati rekan-rekan kerja, termasuk junior-junior. Dengan begitu, kita menunjukkan profesionalitas Anda sebagai seorang karyawan.

 

  1. Berkomitmen terhadap pekerjaan

Penting untuk menunjukkan komitmen terhadap pekerjaan. Lebih baik lagi, jika kita mencintai pekerjaan. Dengan begitu, kita akan bekerja dengan maksimal. Selain itu, kita juga dapat mengembangkan diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain beberapa hal di atas, peran networking juga tidak kalah penting untuk meraih kesuksesan. Baik secara langsung atau tidak langsung, kita pasti membutuhkan bantuan orang lain. Dengan attitude yang baik, kita akan sangat terbantu dalam membangun network profesional.

Setelah memahami pentingnya attitude dalam dunia kerja, kita dapat mulai membentuk attitude yang baik dari tiga hal sederhana, yaitu senyum, terima kasih, dan maaf. Ketiganya merupakan hal yang sering disepelekan, namun, memiliki efek yang luar biasa. Dengan banyak tersenyum, kita akan dikenal sebagai pribadi yang ramah. Lalu, dengan mengucapkan “Terima kasih” atas bantuan orang lain dan “Maaf” jika kita melakukan kesalahan, orang lain akan merasa bahwa kita menghormati mereka. Dari hal-hal kecil seperti ini, kita dapat menjaga dan bahkan mengembangkan attitude menjadi lebih baik lagi. (*)

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
SEKRETARIAT

Yuk Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berkunjung ke Badan Keuangan Daerah

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Yuk Terapkan Protokol Kesehatan Saat Berkunjung ke Badan Keuangan Daerah

Kepahiang, 10 September 2020.

Penulis : Karnilawati

Seiring dengan meningkatnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang dan seiring dengan adaptasi kebiasaan baru (New Normal) maka terdapat perubahan terhadap pelayanan di Badan Keuangan Daerah yaitu dengan penerapan protokol kesehatan.

Di Badan Keuangan Daerah telah disediakan sarana dan prasarana dalam penanganan Covid-19, yaitu : disediakannya Wastapel untuk mencuci tangan sebelum memasuki area Badan Keuangan Daerah, menyediakan Handsanitizer, berkewajiban menjaga jarak dan menggunakan masker saat berkunjung atau mengakses layanan ke Badan keuangan Daerah.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id

Kategori
AKUNTANSI SEKRETARIAT

Materai satu tarif Rp 10 ribu nilai transaksi diatas Rp5 juta

Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

Materai satu tarif Rp 10 ribu nilai transaksi diatas Rp5 juta

Kepahiang, 04 September 2020.

Penulis : Dishaidil Fitri Haidi, S.Kom, M.Si

Pemerintah mengeluarkan kebijakan materai menjadi satu tarif dari sebelumnya dua tarif atas transaksi keuangan. Terhitung 1 Januari 2020, bea materai hanya dibuat satu jenis yaitu materai 10 ribu, dengan peruntukan nilai transaksi diatas Rp5 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi sosial masyarakat yang terus berkembang seiring peningkatan pemanfaatan teknologi. Sebelumnya pemerintah memberlakukan penerapan materai pada dua jenis materai yaitu materai 3 ribu dan materai 6 ribu. Dengan lahir dan terbitnya UU nomor 10 tahun 2020 pada akhir Oktober lalu, maka kedua jenis materai tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Mengutip situs resmi Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

 

Objek bea materai terbagi menjadi dua bagian dimana Bea Meterai dikenakan atas Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sedangkan Dokumen yang bersifat perdata meliputi: surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Serta Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

Bea Meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Jika dokumen tersebut dibuat di luar negeri, maka Bea Meterainya baru terutang sejak dokumen tersebut digunakan di Indonesia. Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

 

Sebelumnya Nilai Bea Meterai terutang adalah sebesar Rp6.000,00, kecuali untuk: surat yang memuat jumlah uang dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep. Jika nominal: kurang dari Rp250.000,00, tidak terutang Bea Meterai Rp250.000 hingga Rp1.000.000,00, terutang Bea Meterai Rp3.000,00 cek, bilyet, atau giro, terutang Bea Meterai Rp3.000,00 efek dan sekumpulan efek dalam surat kolektif dengan nominal hingga Rp1.000.000,00, terutang Bea Meterai Rp3.000,00. (*)

 

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id