Pemerintah mengeluarkan kebijakan materai menjadi satu tarif dari sebelumnya dua tarif atas transaksi keuangan. Terhitung 1 Januari 2020, bea materai hanya dibuat satu jenis yaitu materai 10 ribu, dengan peruntukan nilai transaksi diatas Rp5 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi sosial masyarakat yang terus berkembang seiring peningkatan pemanfaatan teknologi. Sebelumnya pemerintah memberlakukan penerapan materai pada dua jenis materai yaitu materai 3 ribu dan materai 6 ribu. Dengan lahir dan terbitnya UU nomor 10 tahun 2020 pada akhir Oktober lalu, maka kedua jenis materai tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mengutip situs resmi Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.
Objek bea materai terbagi menjadi dua bagian dimana Bea Meterai dikenakan atas Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sedangkan Dokumen yang bersifat perdata meliputi: surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Serta Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bea Meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Jika dokumen tersebut dibuat di luar negeri, maka Bea Meterainya baru terutang sejak dokumen tersebut digunakan di Indonesia. Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Sebelumnya Nilai Bea Meterai terutang adalah sebesar Rp6.000,00, kecuali untuk: surat yang memuat jumlah uang dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep. Jika nominal: kurang dari Rp250.000,00, tidak terutang Bea Meterai Rp250.000 hingga Rp1.000.000,00, terutang Bea Meterai Rp3.000,00 cek, bilyet, atau giro, terutang Bea Meterai Rp3.000,00 efek dan sekumpulan efek dalam surat kolektif dengan nominal hingga Rp1.000.000,00, terutang Bea Meterai Rp3.000,00. (*)