Tanah TPA Muara Langkap dan Gudang Resi dilakukan Pengukuran Ulang
Penulis: Nurhasanah, SE
Dalam rangka peningkatan pengamanan terhadap Barang Milik Daerah, Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Aset bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Kantor Pertanahan Kepahiang melakukan pengukuran ulang atas tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Muara Langkap dan Tanah Gudang Resi di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
Tanah TPA Muara Langkap sudah bersertifikat dengan luas 39.793 m2. TPA Muara Langkap tercatat pada Dinas Lingkungan Hidup dan sudah tidak beroperasi sebagai tempat pembuangan sampah. Kondisi ini menyebabkan lahan tersebut ditumbuhi semak belukar walaupun TPA ditunggu oleh penjaga yang berstatus pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup. Pengukuran ulang semata-mata dilakukan untuk menentukan batas-batas tanah sesuai informasi yang terdapat di sertifikat. Selain itu, dilaksanakan pemasangan patok terhadap titik-titik tanah agar pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang terjaga.
Selain itu, dilakukan pengukuran ulang tanah Resi Gudang di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Bermani Ilir. Pada awalnya, Resi gudang tersebut diperuntukan untuk menampung hasil pertanian para penduduk setempat sehingga perekonomian di daerah tersebut lebih maju. Tanah tersebut belum bersertifikat dan dilaksanakan pengukuran serta pematokan batas tanah bersama Kantor Pertanahan Kepahiang. Kondisi bangunan resi gudang cukup terawat namun belum dioptimalkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat maupun pemerintah daerah.