Sinergi dan Koordinasi Dana Desa dengan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Desa
Kepahiang, 21 Desember 2020.
Penulis : Sahwiwin
Berdasarkan Suarat Menteri Dalam Negeri Nomor 005/1418/SJ tanggal 14 Februari Tahun 2020 Perihal Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020., pada tanggal 25 Februari tahun 2020 telah dilaksanakan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Bertempat di Balai Buntar Provinsi Bengkulu, di hadiri oleh Gubernur Bengkulu dan Nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri., acara tersebut di ikuti oleh Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait dan Kepala Desa se-Provinsi Bengkulu, dalam pemaparan materi nara sumber dari Kementrian Dalam Negeri Mewakili Menteri Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Boytenjuri.
Dalam Kesempatan itu Gubernur Bengkulu Juga Menyampaikan Tentang Implementasi PP No. 11 Tahun 2019 tentang penghasilan Kepala Desa serta Perangkat Desa harus segera dilaksanakan oleh Para Bupati Se Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020., Ditegaskan Gubernur Rohidin bahwa dengan adanya standar minimum penghasilan Kepala Desa dan Perangkatnya, maka tidak akan ada lagi kesenjangan antar Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain juga memberikan rasa adil bagi para Kepala Desa.
Keseragaman penghasilan tentu akan memberikan semangat baru bagi para Kepala Desa, namun Kepala Desa juga dituntut harus memiliki inovasi dan profesional dalam mengunakan Dana Desa. Banyak hal yang dapat dilakukan menggunakan Dana Desa khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur Desa.
Sejalan dengan itu Mewakili Menteri Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Boytenjuri berharap Provinsi Bengkulu dapat menjadi percontohan pengelolaan Dana Desa yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat.
Merujuk Peraturan menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan dana Desa sebagaimana telah di ubah dengan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang pengelolaan dana Desa., Di Tahun 2020 penyaluran Dana Desa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya., dimana Dana Desa tidak di Transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namu disalur melalui KPPN wilayah kerja masing-masing Kabupaten., Penyaluran Dana Desa langsung di Transfer dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah seluruh persyaratan sudah di penuhi oleh pihak Pemerintah Desa Melaui Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang di Input melalui Aplikasi OMSPAN.
Penyaluaran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 di Kabupaten Kepahiang di laksanakan di bulan April Tahun 2020 sebanyak 64 Desa Berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Curup Nomor S-26/WPB.09/KP.02/2020 Tanggal 30 April Perihal Penyampaian salinan SP2D Dana Desa.
Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 52 ayat 1 s.d ayat 5., Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Organisasi yang menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa / Pembina Pemerintahan Desa, untuk melaksanakan Rekonsiliasi dengan Desa., terkait dengan sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 s.d 2018 yang ada di RKD, tidak dipergunakan / tidak di anggarkan kembali di tahun berikutnya., rekonsiliasi tersebut dilakukan secara komulatif.