Tentukan layak atau tidak layak kendaraan di lelang, Tim Pemindahtangan BMD lakukan cek fisik usulan kendaraan dinas
Penulis: Kusipa Lensy, SE
Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu, lelang dilakukan secara terbuka untuk umum . Lelang dilakukan dalam rangka : pertama, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, kedua, Meningkatakan penataan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dengan cara pemerintah Kabupaten Kepahiang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bengkulu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang baru – baru ini telah berhasil melakukan Penjulan Kendaran Dinas Roda 2 (dua), Roda 3 ( tiga), Roda 4 ( empat) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022, terhadap barang-barang yang sudah rusak berat.
Sebelum Pelaksanaan lelang / penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas, salah satu proses yang harus dilewati/dilakukan adalah pengecekan secara fisik kendaraan tersebut, hal ini dilakukan untuk mengecek kondisi , jumlah, nomor mesin, nomor rangka, nomor polisi, warna kendaraan, merk, dan lain-lainya yang diperlukan untuk proses pelelangan berikutnya.
Proses Pengecekan fisik kendaran ini dilakukan dalam 2 tahap, tahap pertama dilakukan oleh Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang bersama dengan Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan Tahap Kedua dilakukan pengecekan oleh Tim KPKNL Provinsi Bengkulu didampingi oleh Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang.
Tahun 2022 ini melakukan cek fisik terhadap usulan Pemindahtanganan dengan cara lelang/penjualan dari 11 Organisasi Perangkat Daerah berupa Kendaraan dinas Roda 2 ( dua ), Roda 3 ( tiga ), Roda 4 ( empat). Dari hasil pengecekan tersebut dapat dilihat kondisi kendaraan tersebut hamper semuanya Rusak Berat.
Menurut Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang hasil dari cek fisik ini akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan yang nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pengajuan persyaratan penilaian kepada pihak KPKNL Provinsi Bengkulu.