Badan Keuangan Daerah Kab.Kepahiang

Visi Kita Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Yang Akuntabel Dan SDM Yang Memiliki Integritas Tinggi.

TINDAK LANJUT PKS DENGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPAHIANG BKD SIAP ONLINE BPHTB

Kepahiang, 26 November 2021.

Menindaklanjuti Perjanjian Kerja sama dengan Kantor Pertanahan yang dilakukan beberapa waktu lalu dan juga Intruksi dari Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Badan Keuangan Daerah Kepahiang pada Hari Senin Tanggal 30 Agustus 2021 telah siap melaksanakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online dengan mengakses website http://e-bphtb.kepahiangkab.go.id melalui aplikasi e-BPHTB. 

Aplikasi tersebut merupakan hasil karya dari Vendor BKD yaitu, PT.Mitra Prima Utama (MPU). Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, SE mengatakan PPAT dan Notaris bisa langsung mendaftarkan wajib pajak BPHTB secara online dengan mengupload syarat pendaftaran yang nantinya langsung di Validasi oleh BKD apakah Berkas Pendaftaran Online BPHTB Wajib Pajak tersebut diterima atau ditolak. 

Apabila berkas BPHTB diterima Wajib Pajak dapat langsung membayarkan BPHTB terhutang ke Bank Bengkulu dan BRI, sedangkan apabila berkas BPHTB ditolak maka BKD akan menurunkan Tim langsung ke lokasi untuk menilai harga kewajaran nilai transaksi yang nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Harga Transaksi/Nilai Pasar atas Tanah dan Bangunan sebagai dasar pembanding penghitungan BPHTB dan juga melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar untuk mengetahui harga pasaran Tanah dan Bangunan.

Share on facebook
Share di Facebook
Share on twitter
Share di Twiter

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang

Jam Kerja

Senin - Jum'at : 8:00 - 16:00 WIB

Kita Berada

Badan Keuangan Daerah Kab. Kepahiang
Komplek Perkantoran PEMDA Kab. Kepahiang
Desa Pelangkian, Kec. Kepahiang
Kabupaten Kepahiang
Email: admin@bkd.kepahiangkab.go.id