Tindak lanjuti cek fisik usulan pemusnahan BMD, Tim Peneliti Pemusnahan gelar rapat
Penulis: Kusipa Lensyi, SE
Barang Milik Daerah /BMD merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. Sementara itu yang dimaksud dengan Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMD. Alasan BMD dimusnahkan karena BMD tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Berdasarkan pada alasan dan pertimbangan atau latar belakang pemusnahan sebagaimana dimaksud diatas maka dilakukan Kegiatan Pemindahtanganan melalui Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016.
Salah satu tahapan penting yang harus dilakukan dalam proses Pemusnahan Barang Milik Daerah baik Peralatan Mesin maupun gedung dan Bangunan adalah dengan melakukan rapat bersama tim Peneliti Pemusnahan Barang Milik Daerah, dimana rapat ini akan meneliti berkas kelengkapan dari usulan yang disampaikan dan menentukan Barang Milik Daerah mana saja yang kemudian akan disetujui ataupun tidak disetujui untuk ditindak lanjuti proses berikutnya yaitu dengan melakukan cek fisik kondisi dan jumlah Barang Milik Daerah di Organisasi Perangkat Daerah sebagai Pengusul.
Tim Peneliti Pemusnahan ini terdiri dari Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Kepala Satpol PP dan PBK, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bagian Pemerintahan SETDA kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Kepahiang, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kabupaten Kepahiang, Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang serta Kasubbid dan Staf di Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.
Adapun Tim ini bertugas untuk melakukan penelitian data administratif atas usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah, Melakukan penelitian Fisik terhadap usulan Pemusnahan BMD, Melakukan penelitian kelayakan BMD baik dari segi aspek teknis, ekonomis maupun yuridis, memberikan Rekomendasi terhadap usulan Pemusnahan BMD kepada Pengelola, Pengguna dan / atau Penguasa BMD.
Sekretaris Daerah dan Asisten Bidang Administrasi dan Umum SETDA Kabupaten Kepahiang selaku Pengarah dan penanggung jawab pada Tim Peneliti Pemusnahan ini selalu mengingatkan agar Tim selalu melakukan Pengecekan Administrasi dan Fisik pada setiap usulan pemusnahan BMD untuk meminimalisir kesalahan dan masalah dimasa yang akan datang.