Tingkatkan Kapasitas Aparatur Keuangan Desa, BKD adakan Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Perpajakan Desa
Bertempat di Hotel Umro, pada 24 November 2022, dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur keuangan desa, Badan Keuangan Daerah mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Perpajakan Desa. Acara ini di buka oleh Dr. Hartono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang sekaligus Keynote Speaker dan dihadiri oleh Kepala KPPN Curup, Kepala Badan Keuangan Daerah, Perwakilan dari KPP Pratama Curup, Kepala KP2KP Kepahiang dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dari 105 Desa di Kabupaten Kepahiang.
Dalam arahannya Sekretaris Daerah, menekankan pentingnya Kaur Keuangan Desa memahami tata kelola keuangan dan perpajakan desa, serta mengetahui hakekat dan tujuan dari pembangunan desa yang meliputi peningkatan kualitas hidup manusia, meningkatkan pelayanan publik di desa, penanggulangan kemiskinan, dan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Selanjutnya dalam paparannya Budi Aryanto, SE selaku Kepala Seksi Bank pada KPPN Curup memaparkan tentang pengelolaan keuangan desa, yang harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisifatif serta disiplin dan tertib anggaran. Peserta diajak untuk kembali memahami terkait pengelolaan keuangan desa dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pemateri dari Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Curup, yang diwakili oleh Senni Harifah, A.Md memaparkan terkait Pajak atas Dana Desa, baik untuk belanja barang dan jasa. Untuk belanja barang, dikenakan PPN dan PPh 22, sedangan belanja jasa dikenakan PPN dan PPh 23, khusus untuk belanja jasa konstruksi terdapat tarif baru yang berlaku mulai 21 Februari 2022. Untuk penyetoran dan pelaporan PPh dan PPN, Pemerintah Desa memiliki batas waktu pembayaran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Jono Antoni, S.Sos, M.M menekankan agar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang telah disalurkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Di Tahun Anggaran 2022, DD dan ADD yang disalurkan mencapai 124 milyar rupiah. Untuk diketahui oleh Aparatur Keuangan Desa bahwa mekanisme penyaluran DD dan ADD berbeda, untuk ADD proses penyaluran dilakukan oleh pemerintah kabupaten kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah sedangkan DD penyalurannya melalui KPPN Curup. Sekretaris Badan Keuangan Daerah Dedi Candira W.K, S.Sos, M.A.P dalam paparannya menekankan pentingnya tertib administrasi dalam penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dengan bimbingan teknis ini diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan hasil transfer pengetahuan terkait ketentuan peraturan perundangan-undangan dari para pemateri untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan di desanya masing-masing.